Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panja Keselamatan Penerbangan Minta Masukan Maskapai dan Inaca

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Komisi V DPR RI meminta Inaca dan maskapai penerbangan nasional membentuk tim untuk menginventarisasi semua permasalahan penerbangan nasional dan memberikan masukan kepada Panja Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Komisi V.

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu menyusul banyaknya permasalahan penerbangan nasional yang disampaikan Inaca dan maskapai penerbangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Inaca dan maskapai nasional di ruang rapat Komisi V DPR, Senin (13/4/2015).

"Komisi V meminta Inaca membentuk tim yang melibatkan seluruh maskapai penerbangan nasional menginvetarisasi semua permasalahan penerbangan baik dari sisi regulasi, sarana, maupun prasarana untuk perbaikan penerbangan nasional," katanya.

Dalam RDPU tersebut, Inaca dan 10 maskapai penerbangan yang hadir menyampaikan berbagai permasalahan. Salah satu yang menjadi keluhan maskapai penerbangan, lanjut Yudi, adalah belum lengkapnya peraturan menteri sebagai penjabaran UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain itu, regulasi yang ada juga belum seluruhnya memenuhi standar ICAO.

Tidak heran, bila penerbangan Indonesia masuk dalam kategori II. Hal ini, menurutnya, juga yang menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi antara operator dan regulator.

"Inaca dan maskapai umumnya mengeluhkan soal ketidakdisiplinan regulator dalam hal menjaga updating regulasi nasional terhadap perkembangan ICAO yang menjadi guide line dunia penerbangan. Sementara beberapa airline besar yang melakukan penerbangan internasional berusaha sepenuhnya mengikuti standar ICAO. Di sini terjadi ketimpangan karena regulasi kita tidak siap. Terbukti dari hasil audit Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) 2014, ada delapan poin (pokok-pokok) penting yang terkait dengan kemampuan dan peran pemerintah terhadap keselamatan penerbangan sipil dan yang berada di urutan pertama adalah regulasi yang belum memenuhi standar ICAO," ujarnya.

Salah satu ketidakdisiplinan regulator dalam menerapkan peraturan keselamatan penerbangan, kata Yudi, adalah soal sertifikat bandara yang belum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 dan ICAO doc 9774. Hal itu terbukti dengan kasus penyusupan Mario di ruang roda pesawat Garuda yang sempat menghebohkan dunia penerbangan nasional.

Di sisi lain, kata Yudi, persoalan prasarana dan infrastruktur keamanan penerbangan di bandara yang belum memadai juga menjadi keluhan operator.

"Mereka meminta agar prasarana penerbangan ditingkatkan karena penerbangan sipil berpotensi menjadi target ancaman," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: