Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PUSHEP: Penghapusan BBM Premium Antarkan Liberalisasi Hilir Migas

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Pertamina (Persero) yang juga didukung pemerintah telah merencanakan penghapusan secara bertahap penjualan bahan bakar minyak bensin dengan kadar research octane number (RON) 88 alias Premium dan menggantikan dengan bahan bakar bensin jenis baru dengan angkaoktan antara 88 hingga 92 yang diberi nama Pertalite yangrencananya akan dipasarkan mulai 1 Mei mendatang.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) berpandangan, rencana tersebut perlu diwaspadai sebagai upaya terselubung untuk menaikan harga BBM dan melepasharga BBM sepenuhnya ke harga pasar. Hal ini mengingat kebijakan pemerintah yang sudah tidak lagi memberikan subsidi BBM untuk jenis Premium. Padahal, saatini harga Premium yang dijual ke masyarakat lebih rendah dari hargakeekonomian,  artinya Pertamina "dipaksa" merugi.

"HilangnyaPremium secara bertahap dan berganti Pertalite yang harganya lebih mahal, sertasepenuhnya mengikuti harga pasar, merupakan langkah sistematis untukmengantarkan sektor hilir migas menuju sistem liberalisasi," ujar Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bakhtiar di Jakarta (20/4/2015).

Menurutnya, sebagai sebuah korporasi sah-sah saja bila Pertamina mengeluarkan sebuah produk baru atau jenis baru varian BBM, apalagi dengan kualitas lebih baik. Tapi harus disadari bahwa Pemerintah dan Pertamina jangan mengarahkan masyarakat hanya pada satu pilihan BBM Pertalite dan memaksa dengan harga mahal yangtidak terjangkau oleh masyarakat.

Lanjut Bisman, boleh saja pemerintah merencanakan mengganti RON 88 ke RON 90 atau 92,tapi yang harus diperhatikan adalah jangan melepaskan harga BBM sepenuhnya keharga pasar karena bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan wujudketidakhadiran negara dalam sektor hilir migas.

Ia mengingatkan,sesuai Pasal 8 UU 22/2001 tentang Migas, bahwa BBM adalah komoditas vitalyang bernilai strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajathidup  orang banyak. Selain itu, ketentuan tentang penyerahan harga BBM kemekanisme pasar telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dan penetapan harga BBMmenurut MK harus memperhatikan golongan masyarakat tertentu, artinyaliberalisasi sektor hilir migas inkonstitusional.

Atasdasar itulah, PUSHEP mendesak pemerintah tidak lepas campur tangan dan tidakmelepas sepenuhnya harga BBM mengikuti harga pasar. Negara melalui pemerintahharus kembali hadir di tengah kesulitan masyarakat terkait dampak kenaikan harga BBM. "Pemerintah harus evaluasi kembali kebijakan harga BBM dan mendudukan kembali sesuai Konstitusi," pungkasny

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: