Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PU-PR Terbitkan Peraturan Bangunan Gedung Hijau

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Di seluruh dunia, tren menunjukkan arus pertumbuhan penduduk di perkotaan yang meningkat setiap tahun, hal ini tampak dari proyeksi pertumbuhan penduduk Indonesia dimana hingga akhir 2020 diperkirakan 60% penduduk Indonesia akan tinggal di wilayah Perkotaan (data BPS).

Tentunya dampak dari pertumbuhan penduduk di perkotaan akan berbanding lurus dengan meningkatnya tuntutan penyediaan fasilitas prasarana dan sarana hidup di ruang  perkotaan, seperti bangunan gedung, infrastruktur jalan dan jembatan, utilitas umum hingga ruang terbuka yang memadai bagi aktifitas sosial masyarakat.

Seiring dengan pertumbuhan infrastruktur perkotaan, tidak dapat dihindari adalah ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat perkotaan akibat daya dukung lahan yang kian menurun, permasalahan meningkatnya emisi gas rumah kaca dan dampaknya terhadap pemanasan global, serta menurunnya produktifitas lahan dan alih fungsi lahan yang bersifat urban.

Berdasarkan data, hingga saat ini saja sektor bangunan gedung diperkirakan telah mengkonsumsi lebih dari 1/3 sumber daya yang ada di dunia, sekitar 12% dari total air bersih yang ada, dan menyumbang hampir 40% dari total emisi gas rumah kaca (GRK).

Pada tahun 2030, diproyeksikan sektor bangunan gedung akan memproduksi 1/3 dari seluruh emisi gas rumah kaca yang ada di dunia "(IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change, 2007)".  Mengantisipasi tren peningkatan pembangunan yang cenderung ke arah perkotaan, maka pemerintah merasa penting untuk menuangkan kebutuhan tersebut dalam bentuk peraturan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan komitmen nasional pada tahun 2011, untuk menurunkan emisi GRK secara sukarela sebesar 26% pada tahun 2020 dari kondisi Business as Usual (BAU) dan mencapai 41% apabila dibantu dukungan pendanaan internasional. Tindak lanjut komitmen Nasional tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum.

Sejak itu, mulailah berbagai sektor bidang pekerjaan umum menuangkan strategi dan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan rencana aksi nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Maka pada tahun 2015, pengaturan pada sektor bangunan gedung menjadi lebih jelas setelah terbit "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau".

Selain tuntutan mitigasi akibat dampak perubahan iklim, peraturan menteri ini secara konsisten berupaya mewujudkan bangunan gedung berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal ini tampak jelas dalam pengertiannya menyatakan bahwa bangunan gedung hijau adalah "bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya," bunyi dalam peraturan tersebut.

Tentunya implementasi peraturan bangunan gedung hijau membutuhkan peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dengan tertib.

Dalam rangka memberikan arahan dan panduan bagi para pelaku kepentingan terkait sektor bangunan gedung, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan acara Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau yang bertempat di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 6 Mei 2015.

Acara akan dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian/lembaga/instansi, asosiasi profesi, dan tentunya lebih dari 50 Kabupaten/Kota yang diharapkan menjadi motor awal implementasi peraturan menteri tersebut.

Sebagai produk peraturan yang taat azas dan mengupayakan gambaran ideal penyelenggaraan bangunan gedung sesuai amanat peraturan perundangan, maka salah satu tonggak inovasi dalam Peraturan menteri tentang Bangunan Gedung Hijau adalah mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai pembina penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya, khususnya dalam pemeriksaan bangunan gedung hijau dan sertifikasi.

Kasubdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan Direktorat Cipta Karya, Erwin Adhi Setyadhi menyampaikan "Pada acara Sosialisasi Nasional ini akan dipaparkan konsep Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019 fokus pada penguatan kelembagaan pemerintah daerah khususnya bagi Kota Metropolitan dan kabupaten / kota di wilayah KSN (Kawasan Strategis Nasional)," sampainya.

Diharapkan pula dalam strategi tersebut, dijaring kerjasama dengan mitra strategis pemerintah dimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  menjadi leading sector pembinaan bangunan gedung dengan melibatkan penyedia jasa/lembaga penilaian bangunan gedung hijau seperti Pusat Penelitian Pengembangan Permukiman dan Green Building Council Indonesia (GBCI).

Pada tahun 2015, untuk mengawali milestone pertama strategi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam skala nasional, maka pemerintah pusat menargetkan pendampingan penyusunan pengaturan di Kota Bandung, Kota Surabaya, dan Kota Makassar sebagai 3 Kota metropolitan pionir.

Selain itu, dilakukan pula pemantauan dan pembelajaran dari implementasi bangunan Gedung Hijau di Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak tahun 2012. Diharapkan pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan pelaku kepentingan terkait akan menjadi proses belajar dan mendorong percepatan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan serta menyiapkan kelembagaan dan kapasitas SDM yang memadai.

Erwin menambahkan "Di masa mendatang, kita berharap setelah seluruh Kabupaten/Kota menerapkan Peraturan Menteri PUPR PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, masyarakat luas akan mendapat manfaat  dan maslahat dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutamakan aspek teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan sesuai kriteria teknis yang berlaku, namun juga lebih efisien sumber daya serta selaras, serasi, dan harmonis dengan lingkungannya," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: