Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Maritim: 'Dwelling Time' Tanjung Priok Capai 5,6 Hari

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan waktu bongkar muat kapal atau "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini sudah mencapai 5,6 hari.

"'Dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok, sekarang sudah mencapai 5,6 hari. Masih belum mencapai target yang 4,7 hari," kata Menko Indroyono dalam sidaknya di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Ia menjelaskan, aliran bongkar muat barang dilakukan melalui tiga jalur yakni Jalur Merah yang merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur Hijau yaitu proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Sementara Jalur Kuning, proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

"Sebenarnya di Bea Cukai itu 80 persen sudah Jalur Hijau, sebanyak 13 persen Jalur Kuning dan yang Jalur Merah hanya 7 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, ia ingin semua pihak bisa mensosialisasikan prosedur yang ada sehingga perizinan bisa dilakukan sebelum kapal bersandar. Dengan demikian, waktur bongkar muat kapal bisa dipercepat. Terkait target "dwelling time", Menko Indroyono mengaku belum bisa menetapkan waktu pencapaiannya lantaran waktunya fluktuatif.

"Januari ini, 'dwelling time' mencapai 8-9 hari, lalu turun 6,9 hari dan kemarin sempat turun jadi 4,9 hari. Tapi sekarang naik lagi jadi 5,6 hari. Fluktuatif, tapi pelan-pelan kita sudah tahu di mana saja yang perlu dirapikan," tuturnya.

Pemerintah menargetkan waktu bongkar muat di pelabuhan akan memakan waktu rata-rata 4,7 hari dengan rincian 2,7 hari di proses "pre-clearance-custom" atau pra-pabean, 0,5 hari di "clearance-custom" atau pabean, dan 1,5 hari untuk "post-clearance-custom". (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: