Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Deportasi 127 WNI

Warta Ekonomi -

WE Online, Nunukan - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 127 warga negara Indonesia yang bekerja di Negeri Sabah secara ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution yang menerima penyerahan WNI deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia, di Nunukan, Jumat (15/5/2015), menyebutkan sebanyak 125 orang dari 127 WNI yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di negara itu.

Dua orang lainnya, kata dia, dideportasi karena tersangkut kasus narkoba dan kriminal umu. Mereka bekerja di wilayah Tawau dan Kota Kinabalu. Disebutkan pula, dari 127 WNI deportasi itu masing-masing 78 laki-laki, 31 perempuan, 10 anak laki-laki, dan delapan anak perempuan yang umumnya berusia di bawah 5 tahun.

"Jadi, mereka (WNI ilegal) sebelum dideportasi harus menjalani kurungan terlebih dahulu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan bekerja di Malaysia," sebut Nasution.

Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, sebelum dideportasi ratusan WNI ilegal ini telah menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dan Kemanis Papar Kota Kinabalu yang lamanya bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Kedatangan WNI deportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dari Pelabuhan Tawau sekitar pukul 19.00 WITA dengan menumpang kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres.

Setibanya di pelabuhan tersebut, mereka dijemput aparat kepolisian dan imigrasi setempat untuk pendataan jenis pelanggaran, asal daerah, dan rencana berikutnya setelah dideportasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: