Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Muamalat Salurkan KPR ke Pegawai Tetap

Warta Ekonomi -

WE Online, Manado - Kepala Cabang Bank Muamalat Manado, Giat Waluyo mengatakan pihaknya membiayai kredit perumahan rakyat (KPR) namun masih terbatas bagi pegawai.

"Kami mulai menyalurkan kredit perumahan di Sulut,namun masih terbatas pada calon debitur yang punya penghasilan tetap," kata Giat Waluyo, di Manado, Rabu (27/5/2015).

Giat mengatakan ini merupakan program kantor pusat yang hanya membatasi pada karyawan tetap saja, namun ke depan akan kami perluas lagi sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan perumahan. "Kami bekerja sama dengan sejumlah developer di Manado, dari rumah sederhana hingga perumahan mewah di Sulut, juga ruko, rukan, kios, apartemen ataupun pengalihan take-over Rumah KPR dari bank lain," jelasnya.

Pembiayaan ini kami lakukan, katanya, karena melihat potensi pasar di Sulut cukup tinggi, makin banyak masyarakat yang berinvestasi di properti. "Karena diyakini bahwa bisnis properti tidak akan rugi, karena semakin lama semakin menguntungkan," jelasnya.

KPR Syariah Bank Muamalat di peruntukkan bagi Perorangan (WNI) cakap hukum dan berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan KPR Syariah.

KPR Syariah Bank Muamalat ini memiliki fitur-fitur unggulan di bandingkan dengan KPR bank lain, yakni pembiayaan KPR Syariah sampai jangka waktu 15 tahun, uang muka ringan minimal 10 persen.

Adanya pilihan angsuran tetap sampai lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan, plafond KPR sampai Rp25 miliar, serta pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan biaya denda Bisa digunakan untuk, pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas, take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain.

"Nilai pembiayaan yang tinggi sampai dengan 90 persen dari nilai rumah dari harga perolehan yang diakui Bank," jelasnya.

Bank Muamalat sebagai bank syariah tentu memiliki sistem perjanjian (akad) syariah dalam KPR Syariah mereka, yakni berdasarkan kepada prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).

Bisa diajukan oleh pasangan suami atau istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income) Bisa diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional.

Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0 persen dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank. Akan mendapat lindungan asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi jika kreditor meninggal dunia, katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: