Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aher Hormati Putusan Bebas Yance

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengormati keputusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan vonis bebas untuk Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkata dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

"Ya tentu, apa pun keputusan hakim kita hormati, kalau memang harus bebas ya maka bebas, dan kesalahannya memang tidak terbukti bersalah memang harus bebas," kata Ahmad Heryawan usai mengunjungi Pasar Burung Bandung, Selasa (2/6/2015).

Ia mengatakan, hakim sudah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh terkait pemberian vonis bebas untuk Mantan Bupati Indramayu. "Ketika dinyatakan bebas, berarti hakim telah sungguh-sungguh memutus perkara," kata dia.

Saat disinggung apakah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Yance setelah vonis bebas , Aher menuturkan belum namun dalam waktu dekat ini akan melakukan silaturahmi.

"Belum, tapi kan yang namanya silaturahmi itu tidak terbatas mau seseorang itu berstatus hukum atau tidak. Silaturahmi itu harus tetap berjalan," kata dia.

Hal senada diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Harris Yuliana atas vonis bebas Yance. "Saya sebagai mitra beliau di DPRD Jawa Barat, ikut lega terhadap persoalan vonis bebas ini. Walau bagaimanapun, keberadaan Pak Yance melengkapi kinerja kelembagaan," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya vonis bebas tersebut maka Mantan Bupati Indramayu diharapkan bisa segera kembali bertugas untuk memaksimalkan peran lembaga legislatif.

Menurutnya, putusan hakim untuk Yance sudah berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan pun merupakan pihak yang mengetahui persis kronologis pembebasan lahan PLTU tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: