Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP: Kebijakan Penyanderaan Tingkatkan Penerimaan Hingga 30%

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Mekar Satria Utama mengatakan kebijakan penyanderaan (gijzeling) yang dilakukan Ditjen Pajak hingga saat ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Apalagi, target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. "Ada peningkatan 30% kalau dibandingkan pencapaian penagihan pajak tahun lalu. Jadi, kami merasa ini (gijzeling) efektif," kata Satria dalam konferensi pers di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Meskipun efektif, ia memastikan Ditjen Pajak tidak akan mengandalkan gijzeling untuk mendorong penerimaan pajak dari para wajib pajak.

"Ini (gijzeling) bukan langkah yang ingin kami laksanakan. Ini merupakan langkah terakhir yang kami tujukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa upaya penyanderaan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

"Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," ujarnya.

Penyanderaan, lanjutnya, hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. "Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: