Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Sita Aset Tanah Hartanto Sutardja Usai Didenda Rp292 Miliar Kasus Penggelapan Pajak

DJP Sita Aset Tanah Hartanto Sutardja Usai Didenda Rp292 Miliar Kasus Penggelapan Pajak Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyitaan aset milik pengusaha Hartanto Sutardja karena kasus penggelapan pajak. Atas kasus itu, Hartanto dipidana penjara dua tahun dan denda Rp292 miliar. 

Adapun, penyitaan tak hanya dilakukan oleh DJP, tetapi juga meliputi Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama-sama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan.

Baca Juga: Sinergi Dinamis Konsultindo dan DJP Gelar 'Tax Talk' Isu Terkini Perpajakan

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, Selamat Muda, mengatakan aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m² dan SHM No.02081 dengan luas 200 m² di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali. 

"Penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022," kata Selamat, dikutip dari keterangan resmi DJP, Senin (28/8/2023).

Selamat menjelaskan Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp292 miliar.

"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja," terang Selamat.

Menurut Selamat, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp292 miliar.

Baca Juga: DJP Lapor Pajak Digital Sudah Terkumpul Rp13,87 Triliun hingga 31 Juli 2023

"Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, penyitaan aset tersebut dipimpin Dwi Agus Arfianto, SH.,MH, Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: