Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan Pajak Terbaru, DJP Pastikan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

Soal Aturan Pajak Terbaru, DJP Pastikan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tak ada tambahan beban pajak baru dengan berlakunya tarif efektif rata-rata (TER) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mulai 1 Januari 2024.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Baca Juga: Adaptasi Aturan Pajak Terbaru, Korporasi Dituntut Kembangkan Teknologi

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Minggu (31/12/2023).

Lebih lanjut katanya, saat ini DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkas Dwi.

Dwi menjelaskan, tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Baca Juga: Belanja Pajak 2022 Meningkat, Kemenkeu Ungkap Penting untuk Jaga Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

"Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” terang Dwi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: