Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Usul Revisi RTRW Lima Tahun Sekali

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar pemerintah memberikan penegasan ketentuan bahwa pemerintah dapat melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebanyak satu kali dalam lima tahun. Usulan itu telah disampaikan Kepala BKPM Franky Sibarani kepada Menko Perekonomian Sofyan Djalil selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

"Penegasan ini diperlukan sebagai pedoman bagi gubernur/bupati/walikota dalam melaksanakan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," kata Franky dalam siaran pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

BKPM, lanjutnya, melihat penegasan tafsir ini sangat penting untuk mengatasi potensi hambatan investasi. Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya. "Seperti program pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus," urai Franky.

BKPM mencatat bahwa sepanjang periode Desember 2014-April 2015 terdapat sembilan proyek investasi senilai Rp 10,11 triliun yang terhambat karena persoalan RTRW. Kesembilan proyek tersebut sedang dalam proses fasilitasi BKPM. Menurut Franky, hambatan investasi terkait RTRW adalah persoalan tumpang tindih lahan.

"Untuk daerah-daerah yang belum memiliki RTRW, persoalan tumpang tindih lahan ini tidak bisa terselesaikan sehingga proyek investasi tidak dapat berjalan," jelas Franky.

Sebelumnya Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, menyatakan keluhannya tentang hilangnya potensi investasi di Dumai sebesar Rp 20 triliun karena persoalan RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung usai. Salah satu investor yang akan menanamkan modalnya di Dumai dan sedang difasilitasi BKPM bergerak di sektor industri kimia dengan rencana investasi senilai Rp 748 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: