Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kumpulkan Pelaku Industri Keuangan Pantau Perlindungan Konsumen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau penerapan program Perlindungan Konsumen yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, guna menyampaikan rencana pemantauan penerapan program perlindungan konsumen ini kepada PUJK, OJK menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan pada Selasa ini (7/7/2015), di Kantor OJK Menara Merdeka Jakarta.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada PUJK bahwa OJK akan melaksanakan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen terhadap implementasi pelaksanaan prinsip perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan oleh PUJK.

"OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan," ujar dia pada acara tersebut.

Dia menambahkan, OJK akan memastikan para PUJK untuk memenuhi aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen, dan melakukan penanganan pengaduan. Kemudian OJK juga mendorong masyarakat untuk memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca segala syarat dan ketentuan produk dan jasa layanan keuangan.

Adapun pelaksanaan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen dilakukan terhadap berbagai hal seperti berikut ini.

1. Penerbitan peraturan dan kebijakan perlindungan Konsumen yang dimiliki oleh masing-masing PUJK.

2. Implementasi atas ketentuan perlindungan konsumen.

3. Evaluasi terhadap implementasi perlindungan Konsumen, termasuk  pemenuhan ketentuan mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat.

4. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

5. Penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan

6. Perjanjian Baku antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dan kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen.

7. Pelaksanaan pengawasan implementasi prinsip perlindungan konsumen dilakukan dengan penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan secara mandiri (self assesment) oleh PUJK. Kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi oleh PUJK untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: