Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Saat ini kebutuhan hidup warga Jakarta sangat tinggi, ada momen hari Raya Idul Fitri yang berbarengan dengan tahun ajaran baru di mana orang tua sibuk mencari sekolah baru dan tentu semua membutuhkan biaya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Dite Abimanyu yang mewakili daerah pemilihan Jakarta Timur menyoroti tingginya kebutuhan masyarakat Jakarta karena ada dua momen yang jatuh pada bulan Juli tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya mengimbau kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari  raya keagamaan (THR) kepada pekerjanya. Hal ini dikarenakan THR  adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

"Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 huruf D Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," sebut Dite di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Sementara itu, masih menurut Dite yang juga anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik ini, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994 pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan sebesar satu bulan upah, sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan dapat menindak tegas pihak perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya.

"Disnakertrans DKI harus lakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: