Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catatan Penting Soal THR Bagi Ojek Online

Catatan Penting Soal THR Bagi Ojek Online Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) baiknya diimplementasikan tahun berikutnya.

Menurutnya, perusahaan ojol mestinya diberi waktu untuk menyiapkan THR bagi para mitranya. Seandainya pun diwajibkan, hendaknya tetap mengacu pada kesiapan perusahaan. 

"Sebaiknya kalau itu akan diberlakukan, untuk tahun depan agar perusahaan ojol bisa menyiapkan. Sedangkan yang sekarang disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan perusahaan," kata Subhan kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Di samping itu, Subhan juga menilai hubungan kemitraan pengemudi tidak dapat disamakan dengan pegawai yang memiliki perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT).

Apalagi, kata Subhan, kemitraan tidak memiliki unsur upah sebagaimana PKWT. Meski begitu, THR yang diperluas lingkungan menjadi sesuatu yang baik untuk membangun hubungan kemitraan sesuai perkembangan gig economy

"Jika THR akan diperluas terhadap yang tidak ada hubungan kerja, melainkan dalam hubungan kemitraan, itu sesuatu yang baik. Hal itu karena perkembangan ketenagakerjaan terkait dengan gig economy, maka ada perluasan cakupan hubungan kerja," jelasnya. 

Subhan pun memberi catatan penting yang perlu dimuat dalam regulasi THR bagi pengemudi ojol, yakni pembentukan skema yang berbeda dengan pegawai status PKWT dan bentuk THR yang dimaksud.

"Poin yang perlu dimasukan dalam regulasi THR untuk ojol; dibedakan skemanya dengan yang PKWT karena ukuran upahnya tidak ada; bentuknya juga dibedakan, misal poin atau uang digital atau yang lain," tandasnya. 

THR Ojol Hanya Imbauan, Kata Kemenaker

Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi Ojek Online dan Kurir.

Kemenaker menegaskan THR untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan kepada perusahaan dengan besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos, Rabu (20/3/24).

DPR: Jangan Hanya Imbauan, Ikuti dengan Langkah Konkret

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan soal Ojok Online dan Kurir yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, pemerintah harus bisa mengawal implementasi dari imbauan tersebut sehingga ojol dan kurir bisa benar-benar mendapatkan THR.

“Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” kata Netty dalam keterangannya, Rabu, (20/3/24).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: