Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSSI Minta Masyarakat Gugat Menpora

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meminta seluruh elemen masyarakat, terutama yang berkaitan dengan sepak bola, menggugat Menpora Imam Nahrawi agar segera mencabut SK Pembekuan PSSI sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita semua adalah subjek hukum yang dirugikan secara perdata oleh Menpora dengan SK 01307 tanggal 17 April 2015 tentang Pembekuan PSSI. Inilah saat yang tepat untuk menggugat secara bersama-sama dengan menghitung kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh kita semua," kata Komite Eksekutif PSSI Djamal Azis seperti diberitakan tim media PSSI di Jakarta, Senin (20/7/2015).

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia juga telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka, terutama untuk menggelorakan petisi gugatan kolektif kepada Menpora.

Menurut Djamal, para pemain sepak bola, pemilik atau jajaran direksi klub, perangkat pertandingan, para pedagang atau pengusaha yang berhubungan dengan sepak bola perlu mendorong dijalankannya putusan PTUN sebagai dasar hukum yang kuat dan memperjelas kedudukan hukum masyarakat sepak bola Indonesia.

"Masalah sepak bola Indonesia bisa selesai dan pertandingan akan kembali bergulir jika Menpora mencabut pembekuan PSSI. Namun, di salah satu media 'online' Menpora malah mengancam balik PSSI dan tetap akan mengajukan banding atas putusan PTUN," kata Djamal.

Sebelumnya, pada hari Selasa (14/7), Majelis Hakim PTUN yang dipimpin hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut pertimbangan majelis hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: