Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader Jadi Tersangka, PKS Hormati Keputusan KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku partainya menghormati penetapan tersangka terhadap kadernya Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"PKS mendukung penegakan hukum. Tentu dengan cara profesional dan adil. Pengadilan nanti yang akan memutuskan," kata Mardani di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut Mardani, kasus yang dialami Gubernur Sumatera Utara itu murni dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Dia pun meminta agar kasus tersebut tidak dikaitkan dengan PKS.

"Sekali lagi itu bukan kasus PKS," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot dan Evi Susanti sebagai tersangka. Pemimpin sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Indriyanto menjelaskan KPK per hari Selasa (28/7/2015) menerbitkan sprindik setelah pemimpin KPK beserta jajaran penyidik melakukan ekspose perkara. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: