Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ijazah Palsu Bisa Gugurkan Pencalonan

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta- Bakal  calon  Kepala  daerah  yang  kedapatan  menggunakan  gelar  akademis  palsu  dapat  dinyatakan  gugur di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Pemerintah akan  memperketat proses verifikasi data peserta, terutama terkait  dengan  keabsahan  ijazah  yang  digunakan  peserta  untuk  mendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada akhir tahun ini.

Siapapun bakal  calon  yang  terbukti  dan  ditetapkan  oleh  hukum  menggunakan  gelar  akademis  dan  ijazah  palsu  dapat  dinyatakan  gugur pencalonannya. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam proses verifikasi semua temuan ijazah palsu akan diproses secara pidana.

“Ranah pidanannya yang akan membatalkan  pencalonan  dirinya,  karena  terbukti  yang  bersangkutan  telah memberikan data yang tidak sebenarnya ke publik,”  tandas Husni usai penandatanganan MoU antara KPU dan  Kemristek Dikti, di Jakarta, Kamis (30/7).

Husni menyatakan, penyematan gelar pada nama para  calon kepala dan wakil kepala daerah seringkali dianggap  ampuh  mempengaruhi  minat  dan  kepercayaan  masyarakat untuk memilih calon yang bersangkutan dalam pilkada. Hal  inilah  yang  membuat  para  calon  kepala  daerah  yang  hanya  lulusan  SMA  mengupayakan  berbagai  cara  untuk  mendapatkan gelar akademis.

“Sah-sah  saja  jika  ingin  menyematkan  gelar  akademis,  tapi harus dipastikan yang bersangkutan memang berhak  atas gelarnya. Jangan membohongi publik,” kata Husni.

Syarat ijazah asli bukan hanya berlaku untuk gelar akademis  dari  jenjang  pendidikan  tinggi  saja. namun  juga  pada ijazah di jenjang sekolah menengah, mengingat untuk  menjadi  kepala  dan  wakil  kepala  daerah  disyaratkan  harus minimal lulus SMA.

“Jadi  kalau  masyarakat  mengetahui  ada  calon  yang  ijazah SMA-nya palsu juga dapat diadukan ke KPUD, akan  ditindak lanjuti,” tegas Husni.

Menteri  Ristek  Dikti,  Muhammad nasir  mengatakan,  proses  verifikasi  ijazah  sebenarnya  bukan  hal  baru  dalam  proses  pilkada  maupun  pemilu. namun  sistem  verifikasi  yang  lalu  jauh  lebih  sederhana  dibanding  apa yang akan dilakukan Kemristek Dikti di Pilkada kali ini.

“Kalau dahulu hanya cukup mengecek keabsahan ijazah  dengan menghubungi pihak kampus di mana ijazah itu diterbitkan,” jelas nasir. namun  verifikasi  kali  ini  lebih  ketat,  dan  pemeriksaan  akan  dilakukan  secara  berlapis  melalui  Pangkalan  Data  Perguruan  Tinggi  (PDPT).  Sebab  menurut nasir,  paling  tidak  ada  empat  kategori  yang  harus  diverifikasi untuk menyatakan sebuah ijazah asli atau tidak

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: