WE Online Jakarta- Bakal calon Kepala daerah yang kedapatan menggunakan gelar akademis palsu dapat dinyatakan gugur di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Pemerintah akan memperketat proses verifikasi data peserta, terutama terkait dengan keabsahan ijazah yang digunakan peserta untuk mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada akhir tahun ini.
Siapapun bakal calon yang terbukti dan ditetapkan oleh hukum menggunakan gelar akademis dan ijazah palsu dapat dinyatakan gugur pencalonannya. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam proses verifikasi semua temuan ijazah palsu akan diproses secara pidana.
“Ranah pidanannya yang akan membatalkan pencalonan dirinya, karena terbukti yang bersangkutan telah memberikan data yang tidak sebenarnya ke publik,” tandas Husni usai penandatanganan MoU antara KPU dan Kemristek Dikti, di Jakarta, Kamis (30/7).
Husni menyatakan, penyematan gelar pada nama para calon kepala dan wakil kepala daerah seringkali dianggap ampuh mempengaruhi minat dan kepercayaan masyarakat untuk memilih calon yang bersangkutan dalam pilkada. Hal inilah yang membuat para calon kepala daerah yang hanya lulusan SMA mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan gelar akademis.
“Sah-sah saja jika ingin menyematkan gelar akademis, tapi harus dipastikan yang bersangkutan memang berhak atas gelarnya. Jangan membohongi publik,” kata Husni.
Syarat ijazah asli bukan hanya berlaku untuk gelar akademis dari jenjang pendidikan tinggi saja. namun juga pada ijazah di jenjang sekolah menengah, mengingat untuk menjadi kepala dan wakil kepala daerah disyaratkan harus minimal lulus SMA.
“Jadi kalau masyarakat mengetahui ada calon yang ijazah SMA-nya palsu juga dapat diadukan ke KPUD, akan ditindak lanjuti,” tegas Husni.
Menteri Ristek Dikti, Muhammad nasir mengatakan, proses verifikasi ijazah sebenarnya bukan hal baru dalam proses pilkada maupun pemilu. namun sistem verifikasi yang lalu jauh lebih sederhana dibanding apa yang akan dilakukan Kemristek Dikti di Pilkada kali ini.
“Kalau dahulu hanya cukup mengecek keabsahan ijazah dengan menghubungi pihak kampus di mana ijazah itu diterbitkan,” jelas nasir. namun verifikasi kali ini lebih ketat, dan pemeriksaan akan dilakukan secara berlapis melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). Sebab menurut nasir, paling tidak ada empat kategori yang harus diverifikasi untuk menyatakan sebuah ijazah asli atau tidak
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement