Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI: Kenaikan Cukai Rokok Akan Matikan Industri Kretek

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun meminta pemerintah harus memperhatikan dampak kenaikan cukai rokok karena akan berdampak nyata bagi masyarakat. Hal itu dikatakan Misbakhun menanggapi adanya desakan kelompok anti-tembakau yang meminta pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 57 persen.

"Pemerintah harus memperhatikan dampak kenaikan cukai, seperti PHK massal dan gulung tikarnya perusahaan rokok golongan kecil dan menengah," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dia menambahkan dampak kenaikan cukai dapat dilihat beberapa kasus di tahun 2014. Dia menyebut banyak perusahaan rokok terpaksa mem-PHK buruhnya. Seperti yang terjadi pada perusahaan rokok Bentoel di Malang mem-PHK 1.000-an buruhnya, HM Sampoerna mem-PHK sekitar 4.900 buruhnya karena dua pabriknya di Lumajang dan Jember, Jawa Timur, tutup. Kemudian Gudang Garam Kediri yang mem-PHK sekitar 2.000 buruhnya.

Dampak kenaikan cukai rokok juga akan berdampak pada gulung tikarnya pabrik rokok. Dia kemudian membeberkan data di tahun 2009, jumlah pabrik rokok sekitar 4.900. Tetapi, dua tahun kemudian jumlah pabrik rokok berkurang menjadi 1.000.

"Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik. Dimulai dari golongan menengah ke bawah," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah berpikir ulang untuk menaikkan cukai rokok yang dibebankan pada industri kretek nasional. Dia bilang aspek ekonomi-sosial harus juga dijadikan pertimbangan dasar oleh pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Kita butuh penerimaan negara dari cukai, tapi ada aspek ekonomi yang lebih penting dari sekadar menaikkan penerimaan negara dari cukai rokok," katanya.

Politisi Golkar ini mengatakan ada banyak peluang lain untuk mendorong keragaman penerimaan negara dari sisi cukai, tidak semata mata mengandalkan dari cukai hasil tembakau. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan perlu diversifikasi kebijakan cukai yang untuk mendukung pengembangan kebijakan cukai lainnya.

Anggota Baleg DPR ini menyarankan minuman berpemanis gula bisa menjadi alternatif pengenaan objek cukai baru. Pasalnya, jenis minuman ini sesungguhnya peredarannya harus dikendalikan sehingga patut untuk dikenai cukai.

"Pemerintah jangan lagi menaikkan cukai rokok terus-menerus dikaitkan dengan isu kampanye untuk kesehatan," tukasnya.

Untuk diketahui, setiap tahun cukai rokok selalu dinaikkan demi meningkatkan sumber penerimaan negara. Tahun 2015 pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 139 triliun. Sementara, tahun 2014 realisasi cukai tembakau mencapai Rp 116 trilun. Artinya, tren penerimaan/pendapatan negara sektor cukai tembakau juga terus meningkat dari tiap tahun anggaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: