Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Bongkar Efek Rokok Ilegal, Tak Cuma Rugikan Masyarakat dan Indonesia

Bea Cukai Bongkar Efek Rokok Ilegal, Tak Cuma Rugikan Masyarakat dan Indonesia Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operasi Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok, menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya. Maraknya rokok ilegal perlu ditangani dengan serius mengingat dampaknya terhadap penerimaan cukai yang harusnya masuk ke negara dan kesehatan masyakarat.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan aspek pencegahan dan penegakan hukum yang meliputi pemberian edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri serta pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Riset Profesor di LSBU Membuktikan Produk Tembakau Alternatif Efektif Kurangi Kebiasaan Merokok bagi Perokok Dewasa

Maraknya rokok ilegal, kata Encep, dapat mengganggu iklim usaha khususnya industri rokok legal. Selain itu ada risiko hilangnya potensi penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat menjadi tidak terjamin.

"Pada intinya rokok ilegal ini merugikan masyarakat dan negara. Hak-hak yang harusnya kembali kepada masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan lainnya dapat terganggu karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Alasan seperti itulah yang membuat Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal," ungkapnya.

Encep memaparkan motif rokok ilegal umumnya bertujuan untuk menghindari membayar cukai yang sudah ditetapkan. Misalnya rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan (peruntukan dan personalisasi). Motif yang paling banyak digunakan pelaku bisnis rokok ilegal, kata Encep, adalah rokok polos. Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96% rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.

"Rokok ilegal ini tidak melewati berbagai proses standardisasi sehingga memiliki dampak negatif yang lebih besar. Selain itu rokok ilegal juga tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara, dengan kata lain, tidak mendukung proses penyelenggaraan negara, redistribusi pendapatan, hingga tidak berkontribusi dalam meminimalisasi eksternalitas yang timbul karena efek negatif konsumsi rokok," tegasnya.

Baca Juga: Di Tengah Tren Penjualan Rokok Melemah, Analis Sebut GGRM Masih Jadi Saham Pilihan

Pengawasan rokok ilegal di daerah juga demikian, Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan bahwa melalui berbagai penindakan di wilayahnya, timnya telah menangkap hampir 17 juta batang rokok ilegal pada tahun ini. Sedangkan pada tahun 2022, tangkapan di Kediri mencapai 23 juta batang yang setara dengan kerugian Rp20 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: