Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Ingatkan Pengadilan Perburuhan Harus Minimalisasi Izin PHK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diresmikan pada awal tahun 2016 nanti harus diimbangi dengan perlindungan tenaga kerja.

"Perlindungan tersebut tidak hanya sekedar mempersulit tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, tetapi juga meminimalisasi pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke Pengadilan Perselisihan Perburuhan," kata Irma saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (4/8/2015).

Menurutnya, pengadilan harus memperketat syarat pemberian izin PHK yang diajukan pengusaha terhadap buruhnya karena pemberian izin PHK tersebut dapat berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran dan berakibat pada bertambahnya beban negara dalam menyediakan lapangan kerja.

"Pengetatan pemberian izin PHK dapat berdampak pada kesiapan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi yang sedang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2045 mendatang," katanya.

Bonus demografi itu, lanjut politisi Nasdem ini, akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.

"Karena itu, MEA dan bonus demografi harus dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi, bukan sebaliknya," ujarnya.

Sementara, peneliti Constitusional Review Labour, Research and Consulting, Muhammad Hafidz menilai kemudahan pemberian izin PHK terhadap pekerja yang diajukan oleh pengusaha ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mengadili sengketa ketenagakerjaan adalah disebabkan adanya pengaturan yang berbeda dalam dua undang-undang.

Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (1) mewajibkan kepada pengusaha dan pekerja untuk mengusahakan dengan segala daya upaya tidak terjadi PHK. Tetapi, dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial khususnya Penjelasan Umum, mengatur kebolehan PHK apabila salah satu pihak sudah tidak lagi menghendaki untuk terikat dalam suatu hubungan kerja.

"Dengan memberlakukan dua undang-undang yang saling bertentangan itu, pemerintah semakin terlihat setengah hati dalam memberikan perlindungan bagi pekerja," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: