Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Siapkan Petunjuk Pelaksanaan 'Tax Holiday'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan (standard operating procedure/SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan langkah ini dilakukan menyusul terbitnya revisi aturan tax holiday oleh menteri keuangan.

"Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday. BKPM berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday," kata Franky di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Franky mengatakan pihaknya optimis pemberlakuan aturan tax holiday yang baru itu akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur. Dengan cakupan industri yang diperluas, hal tersebut bisa mendorong berkembangnya industri manufaktur yang berdaya saing tinggi.

"Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi," tambahnya.

Ia juga menambahkan pemberlakuan revisi aturan tax holiday yang lebih fleksibel ini juga akan meningkatkan minat investasi. Dari berbagai pertemuan dengan calon investor, Franky mengaku selalu ditanyai soal kemungkinan mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menerbitkan PMK Nomor 195/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini resmi berlaku pada 16 Agustus 2015.

Dalam aturan tersebut, masa tax holiday bisa diperpanjang hingga 20 tahun melalui diskresi menteri keuangan. Tak hanya itu, cakupan industri yang bisa mengajukan fasilitas ini pun juga diperluas dari awalnya enam menjadi sembilan sektor industri.

Besaran investasi minimum yang menjadi persyaratan juga sedikit diubah. Perusahaan yang bisa mengajukan tax holiday harus menanamkan modalnya minimal Rp 1 triliun, tetapi khusus untuk sektor industri permesinan dan industri telekomunikasi, boleh mengajukan dengan investasi minimal Rp500 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: