Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun: Semua Pihak Harus Gotong Royong Atasi Perlambatan Ekonomi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukmahad Misbakhun mengatakan RUU JPSK untuk pengganti perppu akan selesai pada Oktober nanti. Menurutnya, Perbedaan RUU JPSK dengan Perppu JPSK yang dulu antara lain pada imunitas kebijakam yang tidak akan diberikan pada RUU JPSK yang baru.

"Imunitas untuk kebijakan sekarang tidak diberikan lagi dalam UU JPSK itu," ujarnya di Jakarta, Senin (31/8/2015)

Selain imunitas dihilangkan, dalam RUU JPSk menurut Misbakhun ada peraturan tentang OJK dan ada yang mengatur siapa yang pertama kali membunyikan krisis. Dalam RUU JPSK misbakhun juga menyatakan terdapat mekanisme siapa yang menanggulangi krisis jika itu terjadi.

"tidak hanya imunitas, protokol tentang OJK dan mekanisme siapa yang tanggulangi jika krisis itu terjadi," pungkasnya.

Menurutnya RUU JPSK ini merupakan langkah progresif dari pemerintah untuk menata perbankan. Dia juga mengatakan RUU JPSK ini dapat dukungah penuh dari sepuluh fraksi di DPR. Dia juga mengaku juga bahwa komisi XI mendukung penuh pemerintah akan hal ini.

"RUU ini merupakan ide progresif dari pemerintah dan kami di komisi XI mendukung itu," bebernya.

Dia menjelaskan alasan komisi XI mendukung RUU JPSK ini karena para legislator menilai perekonomian global yang dihadapi kini tidak stabil dan penuh ketidakpastian sehingga diperlukan regulasi untuk memperkuat perbankan dalam negeri. Dia juga mengatakan semua pihak harus bersama-sama dan bergotong-royong memperbaiki perekonomian dalam negeri yang sedang mengalami perlambatan.

"Kita semua harus bersama-sama, bergotong-royong atasi perlambatan ini dan pemerintah harus kuat berkat dukungan semua bangsa," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: