Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efektivitas UU Pengampunan Pajak Nasional Diragukan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengamat ekonomi dan kebijakan publik Ichsanudin Noorsy meragukan efektifitas Undang-undang Pengampunan Pajak Nasional yang sedang dibahas di DPRt saat ini bisa mengembalikan dana-dana yang diparkir di luar negeri ke Indonesia.

"Saya tidak meyakini dengan UU Pengampunan Pajak Nasional atau Tax Amnesty ini uang akan kembali ke kandang, tak akan efektif, karena buruknya penegakkan hukum di Indonesia," kata Ichsanudin Noorsy di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Hari ini Badan Legislasi DPR sedang membahas RUU Pengampunan Pajak Nasional atau tax Amnesty. Menurut Ichsanudin RUU Tax Amnesty ini muncul tiba-tiba dari langit walaupun langsung menyalip puluhan RUU lain yang harus segera diselesaikan. Ichsanudin menduga ada tangan-tangan yang amat berkuasa sehingga RUU Pengampunan Pajak Nasional masuk dalam kategori mendesak dibutuhkan (prioritas).

"Bobot kategori ini tak lain karena ada kalangan yang menyebut bahwa dengan adanya UU ini, para koruptor akan menarik dananya di luar negeri masuk ke Indonesia sekitar Rp1.000 triliun," kata Ichsanudin.

Angka Rp1.000 triliun tersebut tambahnya, merupakan jumlah yang menggiurkan bagi penguasa di tengah kepercayaan terhadap rupiah sudah pada level yang buruk. Ichsanudin, menduga sebenarnya jumlah ini baru sekitar 80 persen. Dengan menggunakan nilai tukar Rupiah 14.000 per 1 dolar AS, berdasarkan perhitungan dari dana yang dibawa lari pada krisis 1997-2004, jumlahnya mencapai Rp1.220 triliun atau setara 87 miliar dolar AS.

"Angka ini sudah saya kemukakan pada 2004 saat BPPN ditutup dan dilanjutkan dengan PT PPA. Hitungan ini nyaris sama dengan pernyataan seorang analis di Singapura," kata Ichsanudin.

Pertanyaannya sekarang soalnya bukan hanya, apakah benar lewat UU Tax Amnesty itu maka hasil rampokan kembali ke kandang? Menurut Ichsanudin dampak dari UU ini adalah mempermalukan Indonesia di beberapa negara karena Indonesia sedang mminta negara-negara tempat penyimpanan duit kotor itu untuk membuka informasi.

Di saat yang sama, tambahnya kerja KPK seolah diciutkan karena koruptor dapat ampunan baik hartanya maupun badan dan nama baiknya.

"Begitu juga kerja PPATK menjadi nyaris tidak berguna menghadapi koruptor kakap ini," kata Ichsanudin yang juga mantan anggota DPR dari Partai Golkar.

Menurut Ichsanudin secara umum, RUU Tax Amnesty sama dengan pengakuan, Indonesia adalah negeri koruptor yang baik hati kepada penjahatnya. Dalam perspektif pidana, memang dikenal azas pengampunan sepanjang yang bersangkutan membayar ganti rugi. Untuk ganti rugi ini, tambah Ichsanudin kita tak tahu berapa tuntutan ganti rugi terhadap mereka yang diatur dalam regulasi ini.

"Catatan khususnya adalah, RUU Tax Amnesty ini layak mempertimbangkan rakyat miskin Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 120 juta orang sebagai batas garis kemiskinan dua dolar AS sehari. Saya kuatir koruptor itu juga masuk kategori miskin hanya saja miskin moral," kata Ichsanudin. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: