Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TII: RUU KPK Tidak Cerminkan Pemberantasan Korupsi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sekretaris Jenderal Tranparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibahas di DPR tidak mencerminkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Elit politik mementingkan kepentingan individu dan kelompoknya. Mereka abai terhadap kenyataan bahwa korupsi semakin masif dan merongrong kemampuan negara memenuhi hak rakyat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Salah satu hal yang Dadang nilai tidak mencerminkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi adalah adanya pasal yang membatasi usia KPK sampai dengan 12 tahun setelah RUU tersebut diundangkan sebagai undang-undang. Dadang menduga semua itu dilakukan karena KPK telah mulai masuk pada jantung persoalan korupsi yang menyangkut para elit politik di Indonesia.

"Saya tidak tahu dari mana waktu 12 tahun itu didapat dan dari mana ide untuk 'membonsai' kewenangan dan melemahkan KPK itu muncul?" katanya.

Dadang mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas dengan menolak membahas RUU KPK yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Presiden harus memastikan proses legislasi ini tidak dilanjutkan," ujarnya.

Menurut Dadang, munculnya upaya revisi terhadap Undang-Undang KPK menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara harapan publik dan elit politik dalam isu pemberantasan korupsi. Publik selama ini selalu mendukung KPK dan menghendaki lembaga antirasuah itu semakin kuat, sedangkan elit politik justru bersikap sebaliknya dan terus berupaya melemahkan KPK. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: