Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koruptor, Pelarian Modal, Pengemplang Pajak Bisa Diampuni Asal...

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak Nasional yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. RUU itu merupakan inisiatif DPR. Jika RUU tersebut disahkan maka negara bisa mengampuni bentuk tindak pidana dari para pengemplang pajak hingga koruptor dengan syarat mengembalikan uang ke negara.

"Hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia maka nanti diampuni," kata anggota Baleg dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Anggota Komisi XI DPR tersebut menyatakan bahwa dalam RUU Pengampunan Pajak Nasional itu nantinya negara tidak akan memberikan hukuman bagi pelaku yang mengemplang duit negara dan tidak mempermasalahkan asal-usul duit tersebut didapat.

"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat‎, negara lain bertepuk tangan. Nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya," pungkasnya.

Menurutnya, bila nanti duit dari luar negeri atau repartiasi itu bisa didapatkan maka hasilnya dapat memberikan manfaat bagi negara sekalipun duit yang didapat dari hasil kejahatan.

"Pengampunan pajak seperti ini harus dilakukan agar para koruptor mau mengembalikan uangnya ke negara. Bila tidak diampuni, mereka tak akan mau mengembalikan uangnya. Tax amnesty, tujuannya tidak akan mengusut uang itu dari mana, yang penting dia bisa memasukkan uang itu. Nanti dikenakan tarif pajak yang menarik," tuturnya.

Kendati demikian, dia berujar tidak semua uang hasil kejahatan bisa dikenakan pengampunan bila uangnya dikembalikan ke negara‎.

"Kecuali terorisme, human trafficking, dan kejahatan narkoba," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: