Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamat, DPR Setuju Juda Agung dan Aida Budiman jadi Deputi Gubernur BI

Selamat, DPR Setuju Juda Agung dan Aida Budiman jadi Deputi Gubernur BI Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menyetujui Juda Agung dan Aida Budiman sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia(BI) menggantikan Sugeng dan Rosmaya Hadi yang akan berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022. Keputusan ini diambil setelah keduanya menjalani fit and proper test sejak siang hari di kompleks parlemen, Selasa (30/11/2021).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, setelah melalui fit and proper test, semua fraksi yang mewakili seluruh anggota Komisi XI DPR RI menyatakan setuju bahwa keduanya layak menjadi Deputi Gubernur BI.

"Dari kesembilan fraksi semua menyatakan bahwa saudara Juda Agung dan ibu Aida Budiman dianggap mempunyai kapasitas mumpuni, semua pengalaman, curriculum vitae dan sebagainya memenuhi syarat," ujar Dito. Baca Juga: Kantongi Dua Nama, DPR Segera Proses Calon Deputi Gubernur BI

Untuk selanjutnya, keduanya akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengangkatan calon deputi gubernur BI. "Oleh karena itu kita sepakati saudara Juda Agung dan ibu Aida Budiman sebagai calon Deputi Gubernur BI selanjutnya akan diproses seperti peraturan yang ada," ungkap Dito.

Untuk diketahui, dua nama yang diajukan Presiden Joko Widodo adalah Juda Agung untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng yang akan habis masa jabatannya pada 6 Januari 2022. Juda Agung saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur -  Kepala Kebijakan Makroprudensial BI. 

Kedua, Aida S Budiman yang saat ini menjabat Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI diajukan untuk menggantikan Rosmaya Hadi. 

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI tersebut kepada Pimpinan DPR. “Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI. "Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR,” papar Puan.

Karena itu, menurut Puan, DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden tersebut. "Pimpinan DPR menugaskan Komisi XI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” pungkas politisi PDI-Perjuangan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: