Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Harap Enam KCBA Buka Layanan 'Trust'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III mendorong eksportir menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri. Untuk mendorong itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait pelonggaran persyaratan bank untuk dapat melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau yang dikenal trust.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan bahwa dengan kemudahan itu diharapkan banyak bank umum nasional maupun bank asing berstatus kantor cabang bank asing (KCBA) membuka layanan trust.

"Sebab sejak peraturan Bank Indonesia tentang kegiatan trust dikeluarkan tahun 2012 lalu, hanya BNI, BRI, dan Bank Mandiri yang melayani trust," ujar dia di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Melalui pelonggaran kebijakan ini, Mulya berharap dari 11 KCBA yang beroperasi di Indonesia, enam di antaranya membuka layanan itu. "Kalau KCBA kan mereka memang keahliannya di situ, kalau dia ikut tentu ini akan semakin meningkatkan pasokan valas," papar dia.

Selain KCBA, Mulya juga memandang terdapat 20 bank umum yang berpotensi dapat melayani trust. "Dengan begitu diharapkan potensi valas yang dikelola akan berlipat dari portofolio trust yang saat ini baru sebesar USD11 miliar dari tiga bank," pungkasnya.

Adapun, persyaratan untuk melayani trust dalam relaksasi ini, yakni KPMM (kewajiban penyediaan modal minimum) minimal 13 persen selama enam bulan berturut-turut, sebelumnya 18 bulan berturut-turut. Kemudian persyaratan tingkat kesehatan, yakni kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir dan besaran KPMM disesuaikan dengan profil risiko, sementara sebelumnya 13 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: