Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: Ada Niat Buruk Lemahkan KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Dr. Johanes Tuba Helan, MHum menilai ada niat buruk untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan bahwa ada niat buruk untuk melemahkan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Johanes Tuba Helan Jumat (9/10/2015) terkait wacana revisi UU KPK.

Masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi terancam. Hal ini karena dalam draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan, komisi itu akan dibubarkan 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.

Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10), di Jakarta.

Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.

KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.

Menurut dia, kewenangan KPK yang besar pada akhirnya juga diuji oleh pengadilan yang merdeka, sehingga mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Dalam hal penyadapan, mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, merupakan hal penting bagi KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Jika kewenangan penyadapan dicabut, maka posisi KPK akan semakin tidak berdaya, katanya menjelaskan.

Karena itu, jika ada keinginan untuk melakukan revisi UU tentang KPK, mestinya untuk memperbaiki sisi lemah dari lembaga itu, sehingga KPK bisa lebih kuat dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: