Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi IV Dorong Tragedi Asap Jadi Bencana Nasional

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi IV DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebakaran dan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron berujar bahwa saat ini pemerintah perlu mengubah skema penanganan bencana asap, bukan hanya sekadar serius, tetapi pemerintah harus menyikapi secara darurat. Untuk itu, pemerintah didesak untuk menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional. Lalu, apa perbedaan status bencana asap sekarang dengan status bencana nasional?

"Kalau ditetapkan sebagai bencana national seluruh konsekuensi biaya dan komando di pusat dan presiden memegang komando pemadaman. Akan terkoordinasi baik lintas sektoral maupun tingkatan, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terdampak," kata Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengkritik langkah pemerintah yang dinilai terlalu lamban dalam menangani bencana tersebut. Menurutnya, sudah tiga bulan lebih pemerintah belum melakukan langkah solutif atas musibah yang menimpa warga di luar Pulau Jawa tersebut.

"Kalau kita hitung sudah tiga bulan lebih kabut asap menimpa Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan disusul Kalimantan. Kami belum lihat presiden selain kunker ke lokasi kebakaran, memanggil semua bupati/wali kota untuk memaksimalkan perannya," imbuh politisi Partai Gerindra tersebut.

"Kami tidak mau ini jadi pencitraan saja, kami mau presiden tegas, konkret, jangan salahkan gubernur, bupati.
Ini dampaknya luar biasa, tiga bulan tanpa tanpa udara segar. Kami mendorong presiden harus tegas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: