Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jonan Siap Laksanakan Rekomendasi Panja Komisi V

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Rapat tersebut membahas soal rekomendasi panja untuk memperbaiki penerbangan nasional melalui regulator.

Panja juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait peningkatan standar keamanan penerbangan. Panja mendesak Kemenhub melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan penerbangan, termasuk penerbangan perintis.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun menyatakan siap melaksanakan sepenuhnya rekomendasi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Kita akan buat roadmap. Sebagian sudah dilaksanakan dan yang belum akan kita follow up. Pada prinsipnya kita akan melaksanakan dengan sepenuh-penuhnya," kata Jonan di ruang Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Jonan mengaku drinya mengapresiasi respons Panja Komisi V yang memberikan catatan-catatan penting untuk segera ditindaklanjuti. Terkait hal ini, kata Jonan, Kemenhub akan meminta kerja sama pihak-pihak terkait untuk merealisasikan rekomendasi yang belum terwujud.

"Atas nama pemerintah, kami apresiasi rekomendasi-rekomendasi yang diserahkan Panja Penerbangan. Yang belum akan kita follow up, semua akan diminta dari stakeholder, seperti navigasi udara, masyarakat secara luas," tutupnya.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan bahwa setelah hampir satu tahun, rekomendasi Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional oleh Komisi V DPR RI diakuinya telah menghasilkan beberapa poin penting. Poin tersebut merupakan evaluasi terhadap pemerintah terkait keselamatan, keamanan, dan kualitas penerbangan nasional yang dalam satu tahun pasca-jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501, masih banyak kecelakaan serupa dalam dunia penerbangan.

Fary menambahkan pihaknya mendesak pemerintah untuk melaksanakan seluruh peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ia mengatakan Komisi V DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum baik di kalangan pemerintah selaku regulator maupun kepada para operator dan kalangan penyedia jasa penerbangan.

Law enforcement juga dapat berupa melengkapi peraturan-peraturan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk membuat roadmap dan target untuk menjadi kategori 1 sehingga peluang bagi maskapai untuk membuka rute penerbangan internasional lebih terbuka dan meningkatkan utilisasi pesawat," terangnya.

Politikus Gerindra itu juga mendesak pemerintah selaku regulator untuk secara rutin dan terjadwal melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan dari semua maskapai. Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri penerbangan nasional sehingga berjalan efektif dan efisien agar mampu bersaing dengan maskapai negara lain termasuk pengaturan kebijakan terkait kemudahan impor bea masuk sparepart untuk perawatan pesawat.

"Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan penerbangan perintis, mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi pada rute penerbangan perintis dan lemahnya dukungan infrastuktur bandara dan navigasi penerbangan pada rute tersebut," katanya

Lebih lanjut, Fary menegaskan Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk menciptakan lembaga KNKT sebagai institusi yang independen sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Komisi V kata Fary turut mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Pemenhub Nomor 91 tahun 2014 dan Permenhub No 51 tahun 2014 terkait pengaturan tarif sehingga sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Terkait kedaulatan wilayah udara, Komisi V mendesak pemerintah untuk membuat roadmap pengambilalihan pengusaan atas wilayah udara di wilayah udara Indonesia termasuk kepulauan Riau dan Natuna yang sebagaimana diamanatkan dalam pasak 458 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: