Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susi Ingin Kejahatan Perikanan Jadi Masalah Internasional

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kejahatan dalam bidang perikanan, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan perdagangan manusia, dikategorikan ke dalam kejahatan transnasional sehingga lebih banyak negara yang bergerak mengatasinya.

"Kami ingin kejahatan perikanan (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUUF) menjadi masalah internasional. Kami ingin seluruh dunia mengklasifikasikan kejahatan itu menjadi kejahatan transnasional karena merupakan kejahatan internasional yang terorganisasi," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam acara "Lokakarya Internasional tentang Perlindungan HAM pada Usaha Perikanan di Indonesia" di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Memasukkan kejahatan dalam perikanan ke dalam kategori kejahatan transnasional, ujar dia, dapat mendorong negara-negara berbagi data mengenai kasus-kasus kejahatan tersebut di kawasannya dan mendorong mereka mengatasi permasalahan tersebut.

Perusahaan bisnis perikanan, tutur Menteri Susi, juga akan lebih terdorong dalam menerapkan perlindungan HAM sesuai dengan standar internasional di bidang usaha perikanan.

"Buruh, ABK harus punya proteksi HAM sesuai standar internasional, tidak akan memberikan ketentuan lainnya. Kami ingin praktek bisnis di perikanan dan pengolahan menjalankan standar HAM internasional," ujar dia.

Ia berharap ke depan pelanggaran di bidang perikanan bisa ditangani dan menjadi perhatian melalui antisipasi dan pencegahan yang diatur dalam hukum hak kemanusiaan di bisnis perikanan. Menteri Susi juga berharap pemberantasan kejahatan kemanusiaan dalam bidang perikanan akan diikuti di bidang-bidang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satuan Pencegahan dan Pemberantasan IUUF Mas Achmad Santosa menuturkan kejahatan dalam perikanan harus diperjuangkan menjadi "transnasional crime" karena kejahatannya yang luas.

"Tindak pidana perikanan itu ada pemalsuan kapal, bendera ganda, 'mark down' ukuran kapal, tidak mengaktifkan transmitter, pemalsuan penangkapan ikan, menangkap di luar wilayah, alat tangkap dilarang, tidak bermitra dengan unit pengolahan ikan," ujar dia.

Pelanggaran IUUF, ujar Santosa, juga terkait tindak pidana lainnya, diantaranya transaksi ilegal bahan bakar minyak di tengah laut, tidak sesuai kepabeanan, pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, pengupahan di bawah standar serta penyelundupan narkoba.

Ia mengatakan KKP juga ingin mendorong pendekatan lain berupa pendekatan berbagai pintu melalui peradilan perikanan agar kesempatan proses peradilan tidak hilang.

"Oleh sebab itu, KKP merespon mengambil langkah cepat, pencabutan izin usaha, dibekukan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan. Sejalan itu juga administratif, mulai proses hukum pidana," ujar Santosa.

Sementara itu, KKP sedang merancang peraturan perlindungan HAM dalam bisnis perikanan di Indonesia yang akan menempatkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas kejahatan perikanan di nasional dan internasional. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: