Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman: Ada 'Rentenir' CPNS K2 di Sigi

Warta Ekonomi -

WE Online, Palu - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya pihak ketiga atau rentenir dalam proses pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, mulai 2013 hingga 2015.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah di Palu, Rabu (10/2/2016) mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dengan pengamatan tertutup di berbagai instansi dan tenaga honorer, antara lain Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Camat Dolo, Biromaru dan Palolo serta beberapa instansi lainnya.

Dari sekian temuan, kata dia yang dinilai paling parah adalah pada Februari 2015. Ada modus baru yang dilakukan oknum BKD yakni menggadaikan SK 80 persen milik sebagian CPNS K2 kepada dua orang dengan nilai berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta.

"Pihak ketiga atau rentenir ini berperan memfasilitasi pinjaman di bank dengan agunan SK 80 persen ini. Modusnya, setiap CPNS yang ingin mengambil SK 80 persen terlebih dahulu melunasi hutang kepada rentenir secara tunai atau mengagunkan SK 80 persen kepada bank dengan ketentuan setelah dana pinjaman cair, maka dana tersebut langsung dipotong oleh si rentenir sesuai jumlah dana yang diambil oleh oknum BKD," ungkapnya.

Sofyan juga menuturkan temuan lainnya, mulai dari awal menjadi peserta ujian hingga lulus. Honorer K2 yang akan dimasukan sebagai peserta ujian pada 2013 dipungut sebesar Rp100 ribu per orang. Saat itu terkumpul sebesar Rp612,9 juta.

Bupati Sigi langsung menginstruksikan kepada Kepala BKD agar mengembalikan uang tersebut.

"Namun berdasarkan keterangan Kepala BKD pada tanggal 17 Juli 2014 saat rapat koordinasi bersama Ombudsman dan pihak terkait, pihaknya ingin mengembalikan dana tersebut, namun tidak ada satupun honorer yang mengambilnya sehingga digunakan untuk keperluan pemberkasan di salah satu hotel di Kota Palu," tuturnya.

Tidak hanya itu, pada Juli 2014, BKD kembali melakukan pungutan sebesar Rp1 juta kepada bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi. BKD beralasan untuk biaya pemberkasan ke Kantor BKN Regional di Makassar.

"Namun hasil investigasi kami, pungutan yang dilakukan oknum di BKD tidak disertai surat instruksi atau imbauan. Informasinya disampaikan langsung kepada masing-masing satuan kerja (Satker) di Pemkab Sigi, yang selanjutnya mengundang CPNS K2 untuk mengumpulkan sejumlah dana sebagai biaya pemberkasan," tambahnya.

Mendengar informasi itu, Ombudsman langsung memanggil Kepala BKD untuk klarifikasi dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi di DPRD Sigi. Pada rapat yang dihadiri 385 honorer itu disepakati pengembalian pungutan pada tanggal 21 Juli 2014.

"Adapun dana yang berhasil yang dikembalikan sebanyak Rp297 juta," katanya.

Bukan hanya itu, BKD kembali melakukan pungutan terhadap K2 yang dinyatakan lulus dengan nilai bervariasi antara Rp2-5 juta, bersamaan dengan penyerahan berkas CPNS K2.

Dana yang dimaksud diserahkan kepada salah seorang oknum K2 di Kecamatan Dolo dengan membagi kategorisasi berkas berdasarkan jumlah setoran masing-masing honorer CPNS Kategori II dan selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada oknum BKD Sigi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan masih adanya perbuatan maladministrasi dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, Ombudsman memerintahkan Inpektorat Kabupaten Sigi untuk menindaklanjuti temuan itu. Kepada bupati diharap melakukan pembinaan kepada oknum yang terlibat dalam setiap pungutan di BKD.

"Untuk mencegah terjadinya maladministrasi berupa pungutan liar dan percaloan dalam penerimaan CPNS, kami harap bupati dapat mengkampanyekan anti maladministrasi di semua institusi, khususnya BKD," imbuhnya.

Selama melakukan investigasi, Ombudsman mengaku mengalami beberapa kendala, diantaranya kurang terbukanya CPNS K2 dalam memberikan informasi dan data tentang pungutan disebabkan ketakutan akan dipersulit atau dibatalkan pemberkasannya. (Ant)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: