Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemampuan APBN Terbatas, Ekonom: Tidak Ada Urgensi Melakukan Penerimaan CPNS Baru 2023

Kemampuan APBN Terbatas, Ekonom: Tidak Ada Urgensi Melakukan Penerimaan CPNS Baru 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menyoroti soal penerimaan CPNS baru tahun 2023.

Achmad menilai penerimaan CPNS di 2023 tak perlu dilakukan mengingat kondisi APBN yang menurutnya terbatas.

“Tidak ada urgensi melakukan penerimaan PNS disebabkan APBN 2023 memiliki kemampuan yang terbatas,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Rabu (14/6/23).

Hal ini Achmad sampaikan berdasarkan APBN 2023 telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada september 2022 lalu dan dalam ketentuan tersebut tidak ada anggaran untuk membayar gaji PNS baru. Ini artinya tidak ada niat pemerintah membuka penerimaan PNS baru.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah akan Merekrut Lebih dari Satu Juta CPNS

Achmad menilai memang pada awalnya pemerintah tidak pernah merencanakan membuka penerimaan CPNS.

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada anggaran untuk membayar gaji PNS baru. Ini artinya tidak ada niat pemerintah membuka penerimaan PNS baru,” jelasnya.

Lanjut Achmad, dalam APBN 2023, belanja pegawai naik menjadi Rp 442,6 triliun atau 2,10% PDB. Bersumber dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 177,9 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 95 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 169,7 triliun.

Tercatat pada APBN 2023, Belanja pegawai naik sebesar 2.10 persen PDB, namun kenaikan tersebut sama seperti 2020, 2021 dan 2022 (kenaikan kisaran (2,10-2.28%) di mana tahun tersebut tidak ada penambahan CPNS baru.

Ahmad mengungkapkan desain kebijakan pegawai sipil negara adalah efisiensi sebagaimana yang tertulis dalam dokumen KEM PPKF 2023. Dengan penerimaan baru menurutnya ada ketidakkonsistenan.

“Penerimaan Baru CPNS 2023 bila dipaksakan ada artinya kebijakan pengelolaan anggaran negara menjadi tidak konsisten, tidak pruden dan tidak efisien,” ungkapnya.

Baca Juga: Untung Belum Tentu, Generasi Mendatang Harus Tanggung Warisan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan Jokowi!

Lanjutnya, pemerintah menyatakan bahwa pada kebijakan reformasi birokrasi pada 2023 yang dilakukan adalah inovasi layanan publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-office), mekanisme reward and punishment, right sizing organisasi dan personil pemerintahan, dan perumusan design reformasi pensiun.

“Penambahan PNS baru menyebabkan organisasi PNS tidak right sizing, terlalu gemuk dan terlalu membebani anggaran negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan membuka rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023, dengan kuota lebih dari 1 juta orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: