Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Putuskan 19 Bank Sebagai Penyalur KUR

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah menambah jumlah penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga total sebanyak 19 bank dan lembaga keuangan non-bank untuk mempercepat realisasi target penyerapan KUR yang ditetapkan sebesar Rp103,24 triliun.

"Ini merupakan kesepakatan bersama, dengan 19 bank senilai Rp103,24 triliun. OJK akan memantau secara reguler untuk penyampaian target KUR," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad usai mengikuti rapat koordinasi perkembangan KUR di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Muliaman menjelaskan 19 bank dan lembaga keuangan non-bank ini telah memiliki persyaratan memadai untuk menyalurkan KUR di antaranya tidak memiliki rekam jejak kredit macet (NPL) dibawah lima persen dan memiliki pengalaman dalam kredit UMKM.

Para penyalur KUR tersebut antara lain Bank BRI sebanyak Rp67,5 triliun, Bank BNI sebesar Rp11,5 triliun dan Bank Mandiri Rp13 triliun, yang merupakan tiga bank dengan jumlah penyaluran KUR paling banyak pada 2016.

Selain itu bank swasta, seperti Bank BCA, Bank Artha Graha, BTPN dan Bank Bukopin serta Bank Pembangunan Daerah antara lain BPD Kalimantan Barat, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD DI Yogyakarta, BPD Sulawesi Selatan Barat, BPD Jawa Tengah dan BPD Sumatera Utara.

"Kita tidak mungkin izinkan kalau mereka tidak memiliki kapasitas untuk menangani KUR dan tidak boleh mengikuti kalau rekam jejaknya tidak memenuhi persyaratan. Tapi kalau memenuhi persyaratan bisa ikut menyusul kapan saja," ujar Muliaman.

Saat ini, OJK juga sedang meninjau kinerja empat tambahan perusahaan pembiayaan untuk menjadi penyalur KUR, masing-masing dialokasikan Rp1,5 triliun, yaitu BCA Finance, Adira Dinamika Finance, Mega Central Finance dan Federal Internasional Finance.

"Selain empat lembaga yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK," kata Muliaman.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, selain tambahan lembaga penyalur KUR, juga diputuskan penambahan perusahaan penjamin KUR yang telah memenuhi persyaratan penilaian OJK dan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, perusahaan penjamin KUR antara lain PT Jamkrindo, PT Askrindo, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida Sumatera Selatan, PT Jamkrida Bangka Belitung, PT Jamkrida Jawa Tengah dan PT Jamkrindo Syariah.

Bambang mengharapkan lembaga yang telah terpilih untuk menyalurkan KUR segera melakukan sinergi dengan sistem teknologi informasi Kementerian Keuangan agar memudahkan pelayanan dalam pemberian KUR.

"Untuk mempermudah penyaluran dan kompensasi subsidi bunga, kami mensyaratkan agar bank yang resmi menjadi bank penyalur untuk menyesuaikan sistem ITnya dengan sistem IT Kemenkeu, agar bank peserta tidak dirugikan dalam keikutsertaan KUR," katanya.

Selain itu, Bambang menginginkan agar para pelaku perbankan dan kementerian teknis untuk mendorong keikutsertaan pelaku usaha kecil maupun sektor tertentu yang selama ini belum tersentuh oleh bantuan KUR.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution ini juga ikut hadir Menteri Perindustrian Saleh Husin serta perwakilan dari berbagai bank penyalur KUR seperti Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI.

Rapat tersebut juga menetapkan bahwa agunan tambahan pada KUR mikro dan KUR penempatan TKI tidak diwajibkan dan tanpa perikatan, sedangkan agunan tambahan pada KUR Ritel ditetapkan sesuai penilaian penyalur KUR.

Dalam rapat ini, Menteri Perindustrian juga berkomitmen untuk mendorong penyaluran KUR ke industri UKM dan saat ini tim penyuluh lapangan sedang mengindentifikasi industri kecil yang layak mendapatkan KUR.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 5 Februari 2016, realisasi penyerapan KUR telah mencapai Rp6,48 triliun dengan total penerima sebanyak 298.728 debitur. (Ant)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: