Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tegaskan FinTech Bakal Dorong Inklusi Keuangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pengembangan jasa layanan keuangan melalui teknologi informasi atau financial technology (FinTech) dapat mendukung perekonomian nasional dan pengembangan inklusi keuangan di Indonesia.

"Saat ini OJK sedang menyiapkan aturan FinTech. Mengapa OJK perlu mengatur? Bukan membatasi, menghalangi, atau mengurangi. Namun, dalam rangka pembinaan dan perlindungan terhadap konsumen, nasabah, dan pihak terlibat dalam FinTech agar turut mendukung inklusi keuangan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dalam Focus Group Discussion: Aspek Hukum Inovasi Digital Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Ia menambahkan bahwa aturan Fintech itu juga agar ke depannya tidak terjadi masalah yang dapat merugikan antar pihak yang menggunakan layanan itu. Dengen demikian, regulator merasa perlu mengatur mengenai hal itu.

"Kalau kita lihat, salah satu kegiatan FinTech itu melakukan mobilisasi dana masyarakat umum. Sebagai regulator, kami harus memastikan prinsip kehati-hatian, karena tidak boleh ada pihak dirugikan, siapapun, terutama industri kecil dan masyarakat kecil," ucapnya.

Melalui teknologi, lanjut dia, manfaat positif dari Fintech itu yakni meningkatkan layanan keuangan seperti di sektor perbankan yang dapat membuat efisien transaksi. Selain itu, FinTech juga dapat menjangkau masyarakat di daerah dengan mudah.

"Fintech juga berguna untuk digunakan meningkatkan 'financial inclusion', karena digunakan untuk individu bertransaksi dan jumlahnya tidak banyak," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan melalui jasa FinTech juga cukup cocok untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena memberikan kemudahan akses pembiayaan, investasi untuk masyarakat menengah ke bawah sampai ke pedesaan.

"Di Indonesia, UMKM sangat besar perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Jadi, kita gunakan FinTech ini untuk pembinaan dan membangun ekonomi masyarakat," katanya.

Rahmat Waluyanto mengasumsikan, jika FinTech masuk ke dalam bagian ekonomi kreatif, maka pada tahun 2020 mendatang kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dapat mencapai 20 persen.

"Itu baru perkiraan. Tapi menurut saya tidak jauh dari angka itu," katanya.

Dalam kesempatan sama, Praktisi Hukum Taufik Mappaenre mengatakan bahwa terdapat tiga pelaku Fintech yakni perusahaan yang bergerak dari analog menuju digital, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan teknologi baik sudah mapan maupun pemula.

"Perusahaan teknologi ini tidak mengenal apa itu solvabilitas, tidak 'regulated' dengan aturan industri keuangan, dan sebagainya," kata dia.

Maka itu, ia menilai Fintech perlu diawasi terutama oleh OJK. Meski memberikan manfaat, namun tetap ada risiko. Saat ini semua otoritas di negara lain juga sama, sedang mengawasi fenomena Fintech. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: