Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Dapat Tingkatkan Daya Saing Indonesia di Dunia

Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Dapat Tingkatkan Daya Saing Indonesia di Dunia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di awal minggu ini, pemerintah Indonesia mengumumkan wacana pengenalan kewarganegaraan ganda (dual citizenship) untuk menarik pekerja berkompetensi tinggi dan mendukung ambisi pemerintah menjadi negara maju pada tahun 2045. Usulan kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memanfaatkan talenta di lanskap global dan mendorong inovasi ekonomi.

Veronica Cotdemiey, CEO Citizenship Invest, menyambut baik inisiatif ini. Dikatakan, pengenalan sistem kewarganegaraan ganda akan menjadi awal transformasi yang positif bagi Indonesia. Tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai destinasi menarik bagi talenta internasional, penduduk Indonesia di luar negeri juga dapat mempertahankan ikatan emosional serta berkontribusi terhadap tanah air tanpa mengorbankan mobilitas global mereka.

“Citizenship Invest sendiri merupakan perusahaan berbasis di Dubai yang memiliki spesialisasi dalam pengurusan kewarganegaraan dan residensi melalui investasi dari high-net-worth individual di seluruh dunia,” ungkap Veronica. 

Indonesia, negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, telah kehilangan banyak SDM berkualitas tinggi yang hengkang dan menetap di luar negeri – fenomena yang disebut brain drain. Hal ini disebabkan karena undang-undang kewarganegaraan dari tahun 2006, yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia. Akibatnya, banyak SDM Indonesia, terutama pekerja profesional dan akademisi, yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia demi mendapatkan kesempatan lebih baik di luar negeri.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, ada hampir 4.000 orang Indonesia yang berpindah kewarganegaraan ke Singapura pada tahun 2019-2022. Angka ini menjadi cerminan dari tren migrasi serupa ke negara-negara maju lainnya.

Hengkangnya SDM berkualitas tinggi ini sangat disayangkan, terutama karena Indonesia merupakan negara berkembang dengan potensi pertumbuhan yang besar. Bank Dunia memperkirakan bahwa PDB Indonesia dapat meningkat lebih pesat apabila Indonesia bisa mempertahankan dan menarik talenta global secara efektif.

Dengan melegalkan kewarganegaraan ganda, Indonesia bisa memanfaatkan jaringan diaspora yang bekerja di sektor-sektor krusial seperti teknologi, teknik, dan keuangan, dimana mereka dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi negara.

Manfaat dari kewarganegaraan ganda telah banyak dirasakan negara-negara lain. Salah satunya adalah India, yang memiliki skema Kewarganegaraan Luar Negeri (Overseas Citizenship), dimana diaspora dapat berkontribusi kembali pada India melalui investasi, kegiatan filantropis, dan transfer pengetahuan, tanpa perlu melepaskan kewarganegaraan baru mereka. Kebijakan tersebut juga membantu meningkatkan hubungan ekonomi dan membina hubungan bilateral secara optimal. 

Mencuatnya wacana kewarganegaraan ganda terjadi sejak tahun 2016, dimana Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Pertambangan karena memiliki kewarganegaraan di Indonesia dan Amerika Serikat.

Insiden ini memicu diskusi nasional tentang perlunya pembaharuan undang-undang kewarganegaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan realitas global.

“Kewarganegaraan ganda bisa menjadi terobosan baru bagi Indonesia, terutama dalam memanfaatkan jaringan dan keahlian global yang dimiliki. Kebijakan ini menawarkan kerangka pembangunan nasional yang lebih inklusif, yang merangkul dan melibatkan beragam kemampuan masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri,” tambah Cotdemiey.

Dampak ekonomi dari kewarganegaraan ganda tidak hanya terbatas pada skala individu. Pengizinan kewarganegaraan ganda bisa meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global. Diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri bisa mengerek investasi asing langsung (foreign direct investment), terutama karena mereka akan lebih memilih untuk berinvestasi di negara asal jika mereka dapat mempertahankan ikatan hukum.

“Adanya kewarganegaraan ganda memungkinkan ekspatriat Indonesia untuk mempertahankan asal usul mereka dan menghubungkan Indonesia dengan pasar global. Investasi dan keahlian dari para diaspora akan berperan penting dalam membentuk lanskap ekonomi yang kokoh dan berkembang pesat bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: