Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenko: Diskon Listrik Tidak Harus Tambah Mesin

Warta Ekonomi -

WE Online, Cilegon - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Bidang Perekonomian Montty Girianna membantah setiap perusahaan yang beroperasi malam hari harus menambah mesin agar mendapatkan diskon 30 persen dari PT PLN.

Hal tersebut terkait adanya laporan dari perusahaan tekstil yang menyebut bahwa PT PLN akan memberikan diskon apabila perusahaan menambah mesinnya.

"Memang ada yang persepsinya sama dan ada yang tidak sama, yang tidak sama ini harus kami selesaikan. Kalau bagi pemerintah tidak harus menambah mesin karena tidak sebutkan," kata Montty di sela kunjungan kerjanya ke PT Cilegon Fabricators (CF) di Cilegon, Rabu (4/5/2016).

Sebelumnya, kata Montty, BKPM juga melaporkan bahwa ada perusahaan yang komplain tidak mendapatkan diskon 30 persen saat beroperasi di malam hari.

"Jadi, kami akan selesaikan dengan PT PLN persisnya bagaimana, intinya kalau perusahaan melakukan operasi tambahan di malam hari, maka akan dapat diskon 30 persen tersebut," tuturnya.

Ia tetap menegaskan bahwa keinginan dari pemerintah apabila setiap perusahaan melakukan operasi di malam hari, maka mendapatkan diskon 30 persen.

"Kan pertama, ada perusahaan-perusahaan yang operasinya 24 jam dan kedua ada perusahaan yang menginginkan beroperasi 24 jam, nah keduanya itu yang harus ada tarif diskon," ucap Montty.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ingin melakukan klarifikasi kepada PT PLN terkait implementasi paket kebijakan yang belum dijalankan sepenuhnya oleh perseroan tersebut.

"Ini kita mau rapat lagi, karena ternyata PLN tidak mau, jadi masih ada dispute," kata Darmin di Jakarta, Selasa (3/5).

Darmin mempersoalkan diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam hingga pagi hari, yang ternyata belum dijalankan oleh PLN.

Padahal kebijakan yang diluncurkan untuk memperkuat daya saing tersebut, telah diterbitkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, dan sudah diumumkan sejak Oktober 2015.

Untuk itu, Darmin memastikan akan mengundang Kementerian ESDM dan PT PLN, karena seharusnya kebijakan itu sudah berjalan setelah diputuskan oleh pemerintah.

"Saya tidak tahu bahwa itu belum berjalan. Dua-duanya nanti dipanggil, karena yang membuat peraturan adalah ESDM. Peraturan menterinya sudah (terbit) atau tidak berjalan, nanti kita lihat," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: