Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Berhasil Melakukan Penghematan Energi Sebesar 10,42 Juta SBM

Indonesia Berhasil Melakukan Penghematan Energi Sebesar 10,42 Juta SBM Kredit Foto: Antara/Adwit B Pramono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. 

Dimana beleid tersebut mewajibkan kepada pengguna energi dengan kriteria tertentu untuk melakukan manajemen energi. Hal tersebut perlu dilakukan guna melestarikan sumber daya energi dan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi yang dilakukan dalam pelaksanaan konservasi energi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan, ada empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi. 

Yaitu untuk sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi sebesar 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun, sektor industri dengan batas penggunaan energi sekitar 4.000 TOE/tahun, sektor transportasi dengan batas penggunaan energi sekitar 4.000 TOE/tahun.

"Sektor yang keempat adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi sekitar 500 TOE/tahun," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Akselerasi Program Dekarbonisasi, Kementerian ESDM Gandeng ENI

Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Lebih lanjut, sepanjang 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi, dengan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM). 

Selain itu, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).

"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73 persen dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada sub sektor yang sejenis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: