Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Dirut BEJ: Perkembangan Pasar Modal Menggembirakan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) periode 1991-1996 Hasan Zein Mahmud menilai bahwa perkembangan pasar modal domestik saat ini cukup menggembirakan.

"Banyak indikator industri pasar modal yang maju luar biasa, diantaranya jumlah saham yang bertambah, peningkatan nilai transaksi hingga perkembangan teknologi," ujar Hasan Zein Mahmud di sela peringatan ulang tahun sistem otomasi perdagangan Jakarta Automated Trading Systems (JATS) di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Kendati demikian, lanjut dia, perkembangan yang positif di pasar modal Indonesia saat ini bukan berarti tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Likuiditas pasar modal Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan bursa saham di negara tetangga.

"Kita masih tertinggal oleh bursa saham Singapura, Malaysia, dan Thailand," katanya.

Menurut dia, penambahan jumlah perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia cenderung bejalan lamban. Saat ini jumlah perusahaan tercatat di BEI baru sebanyak 525 emiten.

"Pada 20 tahun lalu (1996), jumlah emiten sebanyak 192, sekarang tercatat sebanyak 525 emiten. Cukup lambat penambahan jumlah emitennya," katanya.

Ia mengharapkan BEI lebih mendorong perusahaan rintisan (startup) untuk masuk ke pasar modal agar mendapatkan modal ekspansi yang akhirnya dapat berdampak positif bagi perekonomian domestik.

"Pasar modal, idealnya untuk perusahaan 'startup'," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hasan Zein Mahmud yang juga aktif mengajar di Kwik Kian Gie School of Business mengatakan bahwa pasar modal dunia saat ini, terjadi tren proses demutualisasi Bursa di berbagai negara. Demutualisasi, diharapkan dapat memacu keterlibatan masyarakat lebih dalam.

"Melalui demutualisasi, keterlibatan masyarakat dapat menjadi lebih luas dan Bursa boleh mencari untung atau menjadi lembaga berorientasi pada laba," katanya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa realisasi demutualisasi membutuhkan proses panjang karena harus merevisi Undang-undang 8/1995 tentang Pasar Modal. Dalam UU Pasar Modal menyebutkan pihak yang diizinkan menjadi pemegang saham BEI hanyalah perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: