Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Masyarakat Harus Waspadai Investasi Dengan Imbalan Tinggi

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin melakukan investasi yang menawarkan imbalan atau bunga yang begitu tinggi dengan waktu singkat.

Kepala Kantor OJK Regional VI Bambang Kiswono di Makassar, Selasa (24/5/2016), mengatakan pihak yang menawarkan kerjasama investasi dengan imbalan yang begitu tinggi memang merupakan salah satu ciri investasi "bodong" atau ilegal.

"Intinya masyarakat harus lebih teliti lagi dan jangan mudah tergiur. Jika dilihat atau dipahami secara logika maka tentu bisa terhindar dari penipuan," katanya usai pembukaan kegiatan edukasi wartawan "kumpul jurnalis" Se-Sulampua di Makassar.

Ia menjelaskan, terjadinya penipuan di beberapa daerah memang masih sering terjadi karena tidak adanya informasi yang didapatkan. Masyarakat juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu terdaftar secara resmi di OJK.

Seharusnya, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan investasi harus mengecek dulu keabsahan dai perusahaan yang akan ditempati berinvestasi. Masyarakat juga bisa mempertanyakan langsung apakah perusahaan itu memang punya izin operasional dari OJK atau tidak.

Untuk pengecekan,pihaknya telah menyediakan beberapa fasilitas bagai masyarakat untuk bertanya seperti halnya melalui email, website, datang langsung dan telepon.

"Kita sudah siapkan baik melalui email, website, telepon taupun datang langsung ke kantor yang ada di setiap daerah," katanya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas Waspada (Satgas) Investasi yang terdiri dari OJK, Kejaksaaan Agung RI, Kepolisian, Kementerian perdagangan dalam hal ini Direktorat Jenderal perdagangan Dalam Negeri dan Badan Ppengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Adapun tugas dari satgas waspada investasi itu diantaranya menginventarisasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal yang mempunyai potensi merugikan masyarakat.

Menganalisis kasus-kasus dugaaan investasi ilegal yang mempunyai potensi merugikan masyarakat, serta mengindentifikasi instansi yang berwenang untuk menangani dugaan investasi ilegal tersebut.

Menghentikan atau menghambat maraknya kasus-kasus dugaan investasi ilegal yang mempunyai potensi merugikan masyarakat.

Hingga melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: