Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Kawal Paket Kebijakan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah membentuk empat satuan tugas untuk memantau pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang terbit sejak September 2015 agar implementasinya berjalan dengan baik hingga tingkat daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (31/5/2016), mengatakan pembentukan satuan tugas ini juga dilakukan untuk menyelesaikan berbagai hambatan dan permasalahan serta melakukan fasilitasi publikasi dan desiminasi paket kebijakan ekonomi.

"Saya kira kita tak perlu membuat payung hukum baru (terkait pembentukan satuan tugas). Kita gunakan saja Inpres No 12 tahun 2015 tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Keamanan Industri, Dan Kepastian Usaha," kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi tindak lanjut evaluasi paket kebijakan ekonomi.

Satuan tugas yang dibentuk meliputi Task Force percepatan penyelesaian peraturan dipimpin Kantor Staf Kepresidenan dan Task Force identifikasi hambatan, masalah, dan kasus dipimpin Kemenko Politik Hukum dan Keamanan.

Selain itu, Task Force evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan dipimpin independen dan non pemerintahan serta Task Force sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan dipimpin BKPM dan Kementerian Dalam Negeri.

Dari Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XII yang sudah dikeluarkan pemerintah, masih terdapat tujuh aturan hukum yang statusnya belum selesai dan tidak ada kemajuan hingga Selasa (31/5/2016).

Dua peraturan yang sebelumnya juga berstatus belum selesai, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, telah selesai dibahas pada Minggu (29/5/2016).

Kedua peraturan yang menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan ini tinggal menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di luar sembilan peraturan itu, masih ada lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Instruksi Presiden yang sudah dikirim kepada Menteri Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet untuk mendapat pengesahan dari Presiden.

Namun, dari enam peraturan tersebut, masih ada tiga RPP yang dikembalikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk disempurnakan. Darmin mendesak kementerian lembaga yang belum menyelesaikan pekerjaannya terkait aturan hukum tersebut untuk segera menuntaskannya.

"Presiden sudah memerintahkan pada rapat terbatas 24 Mei lalu agar seluruh peraturan dalam paket kebijakan ekonomi ini sudah harus selesai hari ini. Jangan ditunda lagi," tegasnya.

Selain 15 peraturan itu, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan juga menuntut adanya peraturan teknis tambahan sebagai turunan dari peraturan di atasnya. Dalam evaluasi ini, tercatat ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus ditindaklanjuti oleh kementerian lembaga. Rinciannya sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, delapan peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan dua peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: