Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmikan TPAKD Bali Percepat Akses Keuangan

Warta Ekonomi, Denpasar -

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono bersama Gubernur Provinsi Bali Made Mangku Pastika meresmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali, Senin (27/6/2016) di Denpasar Bali.

"Pembentukan TPAKD Provinsi Bali ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Bali dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM," kata Kusumaningtuti dalam sambutannya pada acara tersebut.

Menurutnya, sinergi antara program literasi dan inklusi keuangan yang dimotori oleh OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM di Provinsi Bali merupakan esensi dari kerjasama dan koordinasi melalui TPAKD yang bertujuan memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

"Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja nasional," ungkapnya.

Oleh karena itu, peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian haruslah dilakukan penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

"TPAKD merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat," imbuh Kusumaningtuti.

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD di Provinsi Bali dan Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: