Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semester I-2016, OJK Sudah Keluarkan 8 Aturan di Pasar Modal

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi di Bidang Pengawasan Pasar Modal pada semester I tahun 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan sejumlah aturan tersebut terdiri dari lima Peraturan OJK (POJK), 2 Surat Edaran OJK (SEOJK) dan 1 Surat Edaran Dewan Komisioner.

Pertama, POJK No. 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate Kontrak Investasi Kolektif. Kedua, POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Dan ketiga, POJK No.21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.

"Lalu POJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Wakil Perantara Pedagang Efek dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif," ujar Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Adapun untuk dua SEOJK, regulator telah mengeluarkan dua SEOJK yakni, SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Kemudian ada juga satu SEDK yakni SEDK No.1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.

Selain telah menerbitkan 8 aturan, regulator juga berencana mengeluarkan 10 aturan pada semester berikutnya yang terdiri dari 7 POJK dan 3 SEOJK. Adapun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu meliputi RPOJK tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE), RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik, RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Selanjutnya, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, RSEOJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: