Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Empat Perda Dibatalkan, Balikpapan Kehilangan Rp80 Miliar

Warta Ekonomi, Balikpapan -

Dari empat peraturan daerah (perda) Balikpapan yang dibatalkan pemerintah pusat, tiga di antaranya merupakan perda tentang pungutan retribusi dan pajak kota. Jika benar dibatalkan maka Balikpapan berpotensi untuk kehilangan pendapatan sebesar Rp80 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid berharap keputusan pemerintah pusat itu tidak final. Pihaknya kembali berharap ada kesempatan melakukan revisi pada pasal-pasal perda yang dinilai memberatkan.

"Dampaknya signifikan, bisa merembet ke mana-mana. Besar potensi kita kehilangan PAD. Ini kalau kita hitung-hitung semua ini bisa sampai Rp80 miliar," ungkap Syukri di Balikpapan, Senin (27/6/2016).

Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa dalam pembuatan perda tersebut tidaklah murah dan mudah. Butuh kajian akademis sehingga untuk menghasilkan satu perda saja menguras anggaran APBD sebesar Rp500 juta.

"Itu kalau diajukan oleh legislatif, sedangkan pengajuan eksekutif mencapai Rp300 juta," sebutnya.

Karena itu, menurutnya, daerah mempunyai hak untuk meminta kejelasan pusat.

"Kita berhak meminta pemerintah pusat untuk penjelasan karena ini mempengaruhi PAD kita. Kita sudah defisit, ditambah lagi ada masalah ini. Target PAD kita bisa tidak tercapai. Kami saja belum menerima salinan resminya. Kita ingin tahu dulu filosofi pembatalannya itu seperti apa. Apa ada item-item yang dianggap memberatkan? Ya, kalau begitu artinya kan bisa direvisi saja," sambung Syukri.

Empat perda Kota Balikpapan yang dibatalkan, yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Izin Gangguan, Pajak Restoran, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: