Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan 41 Bukti, Fahri Yakin Tidak Bersalah

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang kali ini mengagendakan pengajuan alat bukti surat dari Fahri Hamzah, selaku penggugat.

Menghadapi sidang yang akan digelar siang ini, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahidin A Latief mengaku telah menyiapkan 41 surat yang akan menjadi alat bukti kliennya tidak bersalah.

"Hari ini diagendakan pengajuan alat bukti, 41 alat bukti surat diajukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan," kata Mujahidin dalam keterangannya, Rabu (29/6/2016).

Dari sebanyak 41 alat bukti, Mujahid menyebutkan di antaranya notulensi pribadi dengan kepengurusan baru PKS yang intinya Ketua Majelis Syuro Salim Segaf AlJufri meminta penggugat terus bekerja dan tidak ada pergantian pimpinan DPR.

Kemudian, keterangan pertemuan Salim Segaf yang mengajak bertemu secara pribadi melalui jejaring sosial WhatsApp. Draft surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri dan diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis dianggapnya sebagai jebakan kepada Fahri.

"Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain. Itu yang jadi dasar penolakan Fahri untuk menandatangani surat pengunduran diri kemudian Fahri disidang namun dengan berbagai delik pelangaran," imbuhnya.

Seperti diketahui, Fahri menggugat pimpinan PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dipecat. Dia menganggap dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan partainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: