Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Segera Atur Pembayaran Perdagangan Daring

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia segera mengeluarkan peraturan mengenai sistem pembayaran untuk perdagangan daring (e-commerce) mengingat semakin pesatnya kegiatan perdagangan berbasis digital tersebut.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Rabu (29/6/2016), mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk proses transaksi pembayaran, sebelum Lebaran 1437 Hijriah atau 6 Juli 2016.

PBI itu juga akan turut pula mengatur mekanisme pembayaran daring yang kerap diadaptasi di "e-commerce", seperti dompet/saldo elektronik atau "e-wallet" dan juga pemutakhiran sistem keamanan "e-commerce".

Pengaturan tersebut, kata Ronald, dimaksudkan untuk memberikan mekanisme yang aman bagi konsumen dan juga lembaga penyelenggara "e-commere".

"Peraturannya sekarang masih di-RDG (di rapatkan dalam Rapat Dewan Gubernur/RDG) BI," ujarnya.

Nilai perdagangan daring atau e-commerce" terus melonjak setiap tahunnya, dengan data terakhir di 2015 sebesar 20 miliar dolar AS, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jumlah itu diperkirakan meningkat hingga 130 miliar dolar AS pada 2020.

"Kami merasa perlu untuk mengatur dan mengeluarkan PBI pemrosesan transaksi pembayaran," ujar Ronald.

"Isinya antara lain mengatur penyelenggara jasa pembayaran, dan penunjangnya," tambahnya.

BI akan memberikan syarat kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran tersebut, misalnya harus berbadan hukum, memiliki "e-wallet" dan lainnya.

Di sisi lain, BI juga akan mengatur sistem pembayaran yang digunakan industri keuangan berbasis digital (Financial Technology/FinTech) yang sedang berkembang pesat. Kemungkinan, aturan sistem pembayaran FinTech itu juga masuk dalam PBI pemrosesan sistem pembayaran.

Namun, aturan untuk mekanisme dalam FinTech sebenarnya bukanlah hal yang baru, mengingat kegiatan transaksi perbankan, seperti "Real Time Gross Settlement" (RTGS) atau transfer dana antarperbankan dalam waktu cepat dengan besaran tertentu, sudah diatur dalam PBI sebelumnya.

"Fintech itu otoritasnya banyak, ada Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur kredit dan tabungan dalam FinTech, namun untuk pembayaran, BI akan atur sistemnya," ujar dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: