Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pemerintah Rapikan Sistem Administasi Kewarganegaraan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI M. Syafi'i meminta pemerintah merapikan sistem administrasi kewarganegaraan, dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Yang penting merapikan sistem administrasi namun pemerintah malah memilih merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," katanya dalam diskusi Forum Legislasi, di Media Center, Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dia mengatakan kasus dwikewarganegaraan Arcandra Tahar dan Gloria Natapradja Hamel bukan alasan bagi pemerintah untuk merevisi UU Kewarganegaraan.

Menurut dia, kasus Arcandra seharusnya mengacu pada UU bahwa apabila seseorang menjadi menteri maka harus WNI.

"Menkumham dan BUN seharusnya 'screaning' seseorang yang hendak menjadi pejabat negara. Ini aneh, mengapa warga negara asing bisa lolos lalu diangkat menjadi menteri," ujarnya.

Terkait kasus Gloria, dia mempertanyakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga Kelurahan tidak tahu bahwa yang bersangkutan bukan WNI.

Hal itu menurut dia menjadi kekeliruan sistem rekrutmen Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

"Masa Gloria hingga usia itu tidak ada keinginan keluarga untuk mengurus menjadi WNI. Mengapa Dukcapil, camat, dan lurah tidak tahu bahwa dia bukan WNI," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan apa jaminan sistem naturalisasi seorang WNA lalu memiliki rasa nasionalisme kepada bangsa Indonesia.

Karena dia menilai, motif WNA menjadi WNI lebih banyak bernuansa ekonomi bukan membangun bangsa dan negara Indonesia.

"WNA ingin menjadi WNI motifnya ekonomi, sedangkan WNI ingin menjadi WNA karena gengsi," katanya.

Syafi'i menilai UU Kewarganegaraan saat ini sudah cukup dengan menyebutkan asas kewarganegaraan tunggal.

Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam diskusi itu mengatakan kasus Arcandra dan Gloria seharusnya bukan alasan bagi pemerintah merevisi UU Kewarganegaraan.

Dia menjelaskan, kasus Arcandra dilihat dalam perspektif hukum sangat tegas bahwa pejabat negara harus WNI dan tidak boleh warganegara asing.

"Lalu kasus Gloria, itu bukan kesalahan UU Kewarganegaraan karena dalam UU itu disebutkan bahwa negara memberikan waktu empat tahun untuk mengurus kewarganegaraannya," katanya.

Dia menilai pemerintah harus memikirkan cara bagaimana mengembalikan orang Indonesia berkemampuan hebat yang berada di luar negeri, kembali ke Indonesia.

Namun menurut dia tidak dengan merespon kasus seperti Arcandra dan Gloria dengan merevisi UU Kewarganegaraan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: