Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walhi Sesalkan Pendekatan Militeristik Korporasi Pertambangan

Walhi Sesalkan Pendekatan Militeristik Korporasi Pertambangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyesalkan pendekatan militeristik yang kerap digunakan korporasi pertambangan dalam menghadapi kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan praktek pertambangan di wilayah tempat tinggal mereka.

"Korporasi menggunakan pendekatan militeristik dan keamanan dalam menghadapi rakyat yang memperjuangkan hak-haknya," kata Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Khalisah, kejahatan korporasi di sektor kehutanan dan perkebunan, pertambangan, proyek reklamasi, dan berbagai proyek pembangunan, bahkan yang mengatasnamakan lingkungan hidup telah menjadi isu dalam berbagai forum global.

Untuk itu, ujar dia, sudah saatnya korporasi juga wajib tunduk pada instrumen hak-hak asasi manusia (HAM).

"Selama ini dalam prakteknya, industri pertambangan, perkebunan dan pembangunan infrastruktur skala mencemari tanah dan air yang menjadi kebutuhan sehari-hari rakyat," katanya.

Sebelumnya, Walhi juga menyatakan rencana pemerintah yang ingin merelaksasi ekspor mineral dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 hanya akan menguntungkan korporasi pertambangan.

"Kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi pertambangan, menunjukkan ketergantungan negara pada ekonomi palsu pertambangan dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam," kata Khalisah Khalid.

Menurut dia, ada konflik kepentingan yang kuat dalam usulan revisi PP No 1/2014 sehingga Presiden Joko Widodo diharapkan dapat menghentikan rencana revisi yang akan berdampak kepada relaksasi ekspor mineral.

Khalisah Khalid juga berpendapat, rencana Revisi PP 1/2014 merupakan pelanggaran kesekian kalinya atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan mineral untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

"Termasuk juga pelanggaran atas pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya atau KK yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan," paparnya.

Sebagaimana diwartakan, regulasi pemerintah terkait dengan relaksasi ekspor konsentrat dinilai harus dapat meyakinkan investor untuk dapat mengembangkan industri sumber daya mineral seperti pembangunan smelter di Republik Indonesia.

"Jangan sampai relaksasi ini menggerus keyakinan investor bagi masa depan investasi smelter di Tanah Air," kata Ketua Bidang Energi dan Pertambangan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Andhika Anindyaguna di Jakarta, Rabu (14/9).

Menurut Andhika, jangan sampai investor menangkap bahwa aturan di Indonesia bisa sangat lentur oleh berbagai kepentingan.

Bila hal itu yang ditangkap investor, lanjutnya, maka dicemaskan akan muncul ketidakpercayaan kepada regulator.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa investasi untuk pembangunan smelter bisa mencapai Rp156 triliun atau sekitar 27 proyek smelter. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: