Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung: Penyelidikan Kasus Munir Wewenang Kepolisian

Kejagung: Penyelidikan Kasus Munir Wewenang Kepolisian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menegaskan kewenangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir adalah kepolisian sedangkan kejaksaan hanya bertugas mencari dokumen hasil investigasi tim pencari fakta.

"Kalau penyelidikan itu domainnya polisi bukan kejaksaan, kalau memang ada berkas tambahan baru atau perkembangan baru, maka baru kami menindaklanjuti. Kami hanya bertugas mencari barang itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Ia enggan menjawab kemungkinan perkara penghilangan barang bukti hasil TPF tersebut ke ranah pidana. "Jangan terlalu jauh, berpikir ke depan. Saat ini sedang dalam penelusuran," tegasnya.

Noor Rachmad menegaskan jaksa itu membawa perkara ke pengadilan adalah berkas perkara dari penyidik. Setelah disusun dakwaannya, artinya bahwa dasar jaksa membuat dakwaan adalah berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Dikatakan kembali, jaksa agung sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil investigasi Munir tersebut.

"Sampai sekarang masih penelusuran oleh kejaksaan, tunggu saja perkembangannya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan nantinya akan mempelajari salinan hasil TPF yang telah diterima oleh Istana presiden.

"Nanti setelah ada di sini (salinannya), kita akan mempelajari, kita akan memanggil anggota TPF untuk memberikan pernyataan," katanya.

Terkait apakah kejaksaan untuk meminta kepolisian soal hilangnya berkas tersebut, ia enggan memberikan keterangan dan hanya menjawab. Apapun hasilnya kita koordinasikan dengan polisi, tandasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: