Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minim Diterapkan, Kejagung Dorong Penggunaan UU TPKS

Minim Diterapkan, Kejagung Dorong Penggunaan UU TPKS Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Robert Parlindungan Sitinjak menyebut hampir dua tahun di undangkan penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih minim digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pelaku kekerasan seksual. 

“Iya masih rendah. Karena kita berbenturan dengan budaya, masih pakai prinsip-prinsip adat istiadat," kata Robert yang mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2021 – 2023 di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Kabar Gembira Menteri Bintang, Presiden Jokowi Tinggal Setujui Turunan UU TPKS

Menurutnya, proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual harus mengacu pada UU TPKS sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum, korban bisa direhabilitasi, dan mendapatkan uang restitusi.

"UU TPKS ini membantu. Di samping pelakunya dihukum, korbannya dapat rehabilitasi, bahkan dapat uang restitusi ganti rugi supaya dia bisa kembali ke kehidupannya," kata Robert Parlindungan Sitinjak.

Diketahui, UU TPKS telah berlaku sejak disahkan pada 9 Mei 2022, meskipun peraturan turunannya belum terbit. Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan.

“Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai dengan target dan telah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien. Pada tahapan ini, tidak hanya melibatkan Kemen PPPA semata tetapi juga Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya yang terkait dalam proses perundang-undangan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka BTS 4G

Menteri PPPA menekankan, Kemen PPPA memiliki semangat yang luar biasa untuk dapat menjawab tantangan dan menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait peraturan turunan UU TPKS. “Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dan komunikasi untuk merampungkan dan mempercepat penyelesaian peraturan turunan UU TPKS yang ditargetkan akan selesai dalam waktu dua tahun setelah diundangkan. Dalam proses pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual, tentunya diperlukan adanya sinergi dan koordinasi, mulai dari pemerintah pusat hingga desa, organisasi mitra pembangunan, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutup Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: